Berdasarkan data yang diperoleh media ini, tersangka pelaku telah merencanakan aksi kejinya itu sebelum bayi (korban) lahir.
Baca Juga: KIP Kuliah 2024 Semester Genap Akan Segera Cair ke Rekening Hari Ini, 7 Maret 2024
Bahkan ia telah menyiapkan kantong plastik dan kater untuk memutilasi korban.
Diketahui, tersangka mengalami kontraksi dan melahirkan di rumah calon suaminya di Desa Nimasi.
Untuk meredam suara tangisan korban, tersangka menyumbat mulutnya dengan kantong plastik.
Baca Juga: LOGIN kjp.jakarta.go.id: KJP Plus Segera Cair ke Rekening Hari Ini, 7 Maret 2024
Kemudian, tersanagka mengambil kater dan menggorok leher korban dalam keadaan masih hidup.
Untuk menutupi aksinya, pelaku memasukkan tubuh korban ke dalam kantong plastik.
Keesokan harinya, Rabu, 24 Januari 2024 sekitar pukul 06.00 WITA, pelaku membuang jasad korban ke hutan.
Terkait kasus ini, pihak kepolisian Polsek Miomaffo Timur, Polres Timor Tengah Utara dikabarkan untuk melakukan rekonstruksi.***