Akankah Viktor Laiskodat Gantikan Posisi Ratu Wulla? Ternyata Ini Regulasi dari KPU

- 15 Maret 2024, 13:44 WIB
Kolase Foto Ratu Wulla dan Viktor Laiskodat
Kolase Foto Ratu Wulla dan Viktor Laiskodat /

Surat pengunduran diri Ratu Wulla akan dikaji oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia atau KPU RI.

Merujuk pada PKPU, proses kajian dan verifikasi diberi waktu 14 hari. Bisa disimpulkan bahwa pada Selasa, 26 Maret mendatang, KPU akan menetapkan calon pengganti Ratu Wulla Talu.

Sebab, jika hitung dari pengunduran diri Ratu, yakni tanggal 12 Maret, maka 14 hari setelah itu jatuh pada tanggal 26 Maret 2024.

Menilik pada mekanisme pengunduran diri dan pemberhentian caleg terpilih pada Pemilu 2019, KPU akan lakukan kajian dan klarifikasi ke partai politik jika SK pengunduran diri atau pemberhentian diterima.

Baca Juga: Bansos Rp600 Ribu Cair Jelang Bulan Suci Ramadhan 2024, Ini Daftar Bantuannya...

Mekanisme kajian tidak boleh masuk terlalu jauh ke dalam internal partai. KPU hanya berpegang pada PKPU dan bertindak berdasarkan dokumen berkekuatan hukum, seperti putusan pengadilan dan SK Pemberhentian dari partai.

Jika dalam klarifikasi partai politik menyatakan benar (didukung surat dan bukti yang valid) maka Sekjen partai politik yang bersangkutan akan mengklarifikasi kepada KPU terkait penguduran diri atau pemberhentian yang sudah dilakukan.

Viktor Laiskodat Bakal Gantikan Ratu Wulla?

Berdasarkan regulasi dan mekanisme KPU perihal pergantian caleg terpilih, Viktor Laiskodat berpeluang besar menggantikan Ratu Wulla menuju Senayan.

Menurut Komisioner KPU NTT Baharudin Hamzah, setiap caleg yang mengundurkan diri, suaranya tetap diakomodasi partai.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah