Akankah Viktor Laiskodat Gantikan Posisi Ratu Wulla? Ternyata Ini Regulasi dari KPU

- 15 Maret 2024, 13:44 WIB
Kolase Foto Ratu Wulla dan Viktor Laiskodat
Kolase Foto Ratu Wulla dan Viktor Laiskodat /

OKE FLORES.COM - Beberapa waktu lalu, publik dihebohkan dengan pengunduran diri dari caleg petahana Dapil NTT 2 dari Partai NasDem, yakni Ratu Ngadu Bonu Wulla atau Ratu Wulla.

Berdasarkan sejumlah pemberitaan media nasional, diketahui bahwa Ratu Wulla mengundurkan diri saat pelaksanaan rapat pleno penghitungan hasil pemilihan pemilu Presiden/Wapres, DPD RI, dan DPR RI di tingkat KPU Pusat, pada Selasa, 12 Maret 2024.

Adapun surat pengunduran diri Ratu Wulla dibawa saksi Partai NasDem, bernama Dedi Ramanta.

Baca Juga: CEK PENERIMA Kartu Lansia Jakarta (KLJ) Segera Cair ke Rekening Hari Ini, 15 Maret 2024

Alhasil, banyak yang menganggap Viktor Laiskodat akan menggantikan Ratu Wulla menuju Senayan.

Hal ini didukung oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pilpres, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu.

Padahal dari data hasil rekapitulasi KPU, Ratu Wulla menempati posisi pertama dengan perolehan suara terbanyak Partai NasDem di Dapil NTT 2.

Tercatat, Ratu Wulla meraih 76.331, yang membuatnya unggul atas Viktor Laiskodat, mantan Gubernur NTT yang sbeelumnya digadang-gadang menjadi salah satu kandidat terkuat di Dapil NTT 2.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA bagi KPM BPNT 2024, Bantuan Tahap 2 Rp400 Ribu Cair Melalui Kantor Pos

Sementara itu, Viktor Laiskodat hanya memperoleh 65.359 suara. T

Surat pengunduran diri Ratu Wulla akan dikaji oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia atau KPU RI.

Merujuk pada PKPU, proses kajian dan verifikasi diberi waktu 14 hari. Bisa disimpulkan bahwa pada Selasa, 26 Maret mendatang, KPU akan menetapkan calon pengganti Ratu Wulla Talu.

Sebab, jika hitung dari pengunduran diri Ratu, yakni tanggal 12 Maret, maka 14 hari setelah itu jatuh pada tanggal 26 Maret 2024.

Menilik pada mekanisme pengunduran diri dan pemberhentian caleg terpilih pada Pemilu 2019, KPU akan lakukan kajian dan klarifikasi ke partai politik jika SK pengunduran diri atau pemberhentian diterima.

Baca Juga: Bansos Rp600 Ribu Cair Jelang Bulan Suci Ramadhan 2024, Ini Daftar Bantuannya...

Mekanisme kajian tidak boleh masuk terlalu jauh ke dalam internal partai. KPU hanya berpegang pada PKPU dan bertindak berdasarkan dokumen berkekuatan hukum, seperti putusan pengadilan dan SK Pemberhentian dari partai.

Jika dalam klarifikasi partai politik menyatakan benar (didukung surat dan bukti yang valid) maka Sekjen partai politik yang bersangkutan akan mengklarifikasi kepada KPU terkait penguduran diri atau pemberhentian yang sudah dilakukan.

Viktor Laiskodat Bakal Gantikan Ratu Wulla?

Berdasarkan regulasi dan mekanisme KPU perihal pergantian caleg terpilih, Viktor Laiskodat berpeluang besar menggantikan Ratu Wulla menuju Senayan.

Menurut Komisioner KPU NTT Baharudin Hamzah, setiap caleg yang mengundurkan diri, suaranya tetap diakomodasi partai.

Baca Juga: Horee! Telah Tersalurkan Bantuan KIP Kuliah Merdeka, Pintu Masuk Menuju Pendidikan Merata

Sementara itu, posisinya akan diggantikan oleh caleg dengan suara terbanyak kedua setelahnya.

"Sesuai mekanisme di KPU, siapapun yang lolos namun mengundurkan diri atau diganti oleh sebab apapun maka yang akan menggantikan yakni suara terbesar sesudah yang bersangkutan," jelas Baharudin.

Jika demikain, maka posisi Ratu Wulla akan digantikan oleh Viktor Laiskodat. Sebab, perolehan suara Laiskodat menjadi terbesar kedua setelah Ratu Wulla.***

 

 

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah