Meridian Minta Polres Sikka Menangkap Yuvinus Solo selaku Pelaku TPPO

- 3 April 2024, 18:44 WIB
Foto. Meridian Dewanta, S.H., Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) wilayah NTT/Advokat PERADI
Foto. Meridian Dewanta, S.H., Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) wilayah NTT/Advokat PERADI /

Ke-72 orang asal Kabupaten Sikka justru tinggal di pondok yang disediakan Yuvinus Solo alias Joker, yang didalamnya cuma ada alat dapur dengan parang, beras dan air minum atau air untuk masak sama sekali tidak ada, sehingga untuk bertahan hidup, mereka bekerja memotong kayu untuk sekedar membeli beras, beber pria yang juga berprofesi sebagai Advokat Peradi.

Akibat keadaan yang terlantar tanpa makan dan minum yang memadai, tanpa keselamatan serta perlindungan akibat ketiadaan pertanggungjawaban dari Yuvinus Solo alias Joker, maka salah satu calon tenaga kerja atas nama Jodimus Moan Maka harus mengalami sakit dan akhirnya meninggal dunia pada akhir Bulan Maret 2024.

Oleh karena Provinsi NTT merupakan penyumbang terbanyak dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan TPPO sudah menjadi perhatian serius dari Presiden Jokowi, maka Polres Sikka atau SATGAS TPPO Polda NTT harus segera menggelar penyelidikan dan penyidikan serta menjerat Yuvinus Solo alias Joker dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2007
TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Pencairan BPNT Tahap 3 Melalui Kantor Pos: Kemudahan dan Aksesibilitas untuk Masyarakat

Pasal 2 ayat (1) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG, menyatakan:

"Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan,
penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan
kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun
memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)".

Meridian meminta agar Polres Sikka atau SATGAS TPPO Polda NTT dalam Bulan April 2024 ini bisa menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan ataupun Surat Perintah Penyidikan atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang yang diduga dilakukan oleh Yuvinus Solo alias Joker, dan kami himbau jangan ada pihak-pihak yang coba-coba mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penuntasan kasus tersebut.

Apabila ada pihak-pihak yang coba-coba mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penuntasan kasus TPPO, maka bisa dikenai Pasal 22 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG, yang berbunyi:

"Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau
menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan,
penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap
tersangka, terdakwa, atau saksi dalam perkara perdagangan orang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)," tegasnya.

Sementara itu hingga berita ini ditayangkan, media ini belum berhasil mengkonfirmasi Yuvinus Solo.***

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah