"Jika nanti ditemukan, maka akan kami tindak sesuai aturan hukum. Sebab itu menggangu rasa aman dan nyaman warga lainnya saat melakukan takbir keliling," tambahnya.
Disampaikan Kompol Libartino, tindakan tegas tersebut untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar agar tidak lagi menggunakan knalpot racing.
Hal itu dilakukan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, dan menciptakan situasi yang kondusif di jalan raya.
Selain masalah lalu lintas, ia juga meminta jajarannya untuk mengantisipasi bahaya dari penggunaan petasan dan kembang api.
Baca Juga: CEK SEGERA! BPNT dan PKH Tahap 2 yang Cair Melalui PT Pos Indonesia Akan Dilakukan Sebelum Lebaran
Kedua hal itu bisa mengakibatkan bahaya bagi diri sendiri dan orang lain.
"Diharapkan pawai malam takbir, Idul Fitri dan setelahnya, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terpelihara serta terjaga dengan baik," pungkasnya.***