Selain itu, mengenai penempatan seseorang masuk di TPS tentu dasarnya sesuai alamat yang bersangkutan. Jangan sampai dalam satu rumah, ada di TPS yang berbeda.
Untuk itu, para penyelenggara Pemilukada, baik KPUD maupun Bawaslu, harus memetakan dengan baik terhadap beberapa hal yang menjadi pengalaman bersama.
Sebab, ada kecenderungan pemilih susah mencari TPS, maka yang bersangkutan tidak ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya.***