Baca Juga: Jelang Pilkada Manggarai Barat 2024, Bupati Endi Sentil Hal Ini
Ia merinci, dalam hal peserta Existing kurang dari 3 (tiga) orang atau tidak memenuhi nilai evaluasi kinerja dengan ambang batas minimal yang sudah ditentukan dalam penilaian evaluasi kinerja, maka dilakukan proses rekrutmen bagi Pendaftar Baru.
Sementara terkait penerimaan pendaftaran bagi Peserta Existing, melalui Pokja Pembentukan Panwscam Pilkada 2024, Bawaslu Mabar telah menerbitkan Pengumuman Nomor: 175/KP.01.00/NT-09/04/2024.
"Dan proses pendaftaran peserta existing, sudah dan sedang bergulir saat ini," tutup Seriang selaku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Data dan Informasi (SDMOP2DATIN) Bawaslu Mabar itu.***