Kasus Kekerasan Seksual, Ketua KPU Manggarai Barat Akhirnya Dicopot

- 28 Mei 2024, 23:21 WIB
Ketua KPU Manggarai Barat Krispianus Bheda
Ketua KPU Manggarai Barat Krispianus Bheda /

LABUAN BAJO, OKE FLORES.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras dan mencopot jabatan Ketua KPU Manggarai Barat Krispianus Bheda.

Hal itu dikarenakan Krispianus Bheda terbukti telah melakukan kekerasan seksual terhadap salah satu staf pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di sekretariat KPU Kabupaten di Manggarai Barat pada 2019.

"Memutuskan, mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada Teradu Krispianus Beda selaku ketua merangkap KPU Manggarai Barat terhitung sejak putusan ini dibacakan," demikian putusan yang dibacakan Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang perkara nomor 5-PKE-DKPP/I/2024, yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2024).

Baca Juga: Sekda Manggarai Barat Sentil Evaluasi Penggunaan Anggaran kepada OPD dan Pejabat Eselon 3

Dugaan kekerasan seksual secara fisik yang kedua terjadi saat perjalanan dinas di Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat pada 18 Desember 2019.

Anggota majelis sidang DKPP Ratna Dewi mengatakan putusan tersebut dibuat dengan menimbang fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Ratna menyebut dalil yang dibeberkan pengadu atau korban susuai dengan fakta persidangan.

Baca Juga: Ketua MK Cecar Saksi Pemohon Sidang Perkara PHPU, Ternyata gegara Tak Lakukan Hal Ini

DKPP juga berpendapat Krispianus tidak dapat menjaga integritas pribadi, tertib sosial, dan kehormatan penyelenggara pemilu.

Krispianus telah mendistorsi marwah kelembagaan serta menciptakan kondisi yang tidak nyaman di lingkungan lembaga.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah