Buntut Dugaan Kekerasan Seksual, Komisioner KPU Manggarai Barat Kembali Diperiksa DKPP

- 28 Mei 2024, 06:00 WIB
Tampak depan Kantor KPU Manggarai Barat
Tampak depan Kantor KPU Manggarai Barat /Milano Jaban/

OKE FLORES.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 5-PKE-DKPP/I/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kota Kupang, Rabu, 27 Maret 2024 pukul 10.00 WITA.

Sekretaris DKPP David Yama menjelaskan, sidang tersebut membahas kasus yang dilaporkan oleh Staf KPU Kabupaten Manggarai Barat berinisial CG atas tuduhan kekerasan seksual yang dilakukan Komisioner KPU Kabupaten Manggarai Barat Krispianus Bheda Somerpes.

"Pengadu mengadukan Teradu didalilkan melakukan kekerasan seksual terhadap pelapor sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ucap David dalam keterangan tertulisnya Senin, 27 Mei 2024 malam.

Baca Juga: Buruan Beli Sepeda Listrik! Cek di Transmart dengan Harga Cuma Rp 3,6 Juta

Saat ini perkara yang diadukan CG telah memberi kuasa kepada Ester Ahaswasty Day, Ansy Damaris Rihi Dara, Charisal D.S Manu, Joan P.W.S Riwu Kaho dan Adelaide Ratukore.

"Agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari Pengadu, Teradu, ataupun Pihak Terkait dan Saksi-saksi yang dihadirkan," lanjutnya.

Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut dengan menyampaikan surat pemanggilan sidang lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ungkap David.

Baca Juga: Ini Trik untuk Menyembunyikan Cerita Instagram dan Mengurangi Komentar, Ada Banyak Keuntungan!

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah