Tokoh Masyarakat Ulayat Nggorang Layangkan Surat Terbuka kepada Keturunan Mendiang Fungsionaris Adat

- 3 Juli 2024, 11:32 WIB
Cuplikan surat terbuka kepada anak cucu dari mendiang Haji Ishaka dan Haji Mustafa di Labuan Bajo
Cuplikan surat terbuka kepada anak cucu dari mendiang Haji Ishaka dan Haji Mustafa di Labuan Bajo /milano jaban/

OKE FLORES.COM - Hingga kini berbagai polemik konflik tanah yang yang ada di Kota Super Premium Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terus bergulir.

Diduga, sumber konflik ini dipicu tindakan anak-anak dan cucu-cucu dari Ketua Fungsionaris Adat Nggorang, mendiang Haji Ishaka dan wakilnya mendiang Haji Mustafa yang mana telah melanggar berbagai ketentuan adat yang telah ada sebelumnya.

Merespon hal ini, beberapa tokoh masyarakat Ulayat Nggorang Florianus Surion Adu, Antonius Hantam, Antonius B. Djani, Fransiskus Ndejeng, dan Yoseph B. Parit melayangkan surat terbuka kepada anak cucu dari mendiang Haji Ishaka dan Haji Mustafa di Labuan Bajo, pada Rabu (3/7/2024).

Baca Juga: Inilah 9 Kabupaten dan kota di Bali Lengkap dengan Luas Wilayahnya

"Dengan adanya surat terbuka ini, mereka tidak lagi melakukan tindakan semena-mena dengan dalih menggunakan kuasa sebagai ahli waris. Dimana anak cucu ahli waris telah melakukan tindakan membagi kembali lahan yang sudah dibagikan oleh penata," tutur Florianus Surion Adu.

Adapun tindakan lain yang dibuat ahli waris, yaitu mengubah dan mencabut hak kepemilikan lahan yang sudah dikuasai pemiliknya, kemudian membaginya untuk kepentingan memperkaya diri/orang dengan cara klaim kepemilikan pihak lain.

Surat terbuka bertujuan untuk mengingatkan dan menjaga marwah warisan, martabat, dan jasa mereka (mendiang Haji Ishaka, serta Wakilnya, Haji Mustafa, red) yang telah membagi dan menata lahan untuk kepentingan masyarakat luas, pemerintah dan juga lembaga swasta di 12 kampung dalam wilayah ulayat Nggorang.

Isi Surat Terbuka

Beberapa poin penting yang sempat diambil media ini di antaranya;

Pertama, berpegang teguh pada surat pernyataan anak dan cucu ketua/wakil fungsionaris adat yang dibuat pada tanggal 1 Maret 2013 perihal kedaulatan fungsionaris adat Nggorang atas tanah adat ulayat Nggorang, Wilayah Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah