Akibat Paylater Banyak Anak Muda Sulit Dapat Kerja hingga Tidak Bisa Ajukan KPR

30 Agustus 2023, 12:51 WIB
Ilustrasi paylater. /Pixabay/mohamed_hassan/

OKE FLORES.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan generasi muda Indonesia dalam menggunakan pinjaman online (Pinjol) dan PayLater. Tak main-main, mereka akan kesulitan mendapatkan pekerjaan sehingga tidak bisa mengajukan kredit pembelian rumah (KPR).

OJK mengungkapkan, biaya pembayaran PayLater menghalangi banyak anak muda untuk mengajukan pinjaman. Tentu saja banyak juga keluhan dari pihak Bank.

“PayLater ini sudah nyata banget," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi dilansir dari pikiran-rakyat.com, Rabu, 30 Agustus 2023.

Baca Juga: Berikut Jadwal Pendaftaran BLT UMKM Dapat Bansos Sebesar Rp600 Ribu untuk Pelaku Usaha

"Beberapa bank kemarin mengeluhkan ke kami, anak- anak muda banyak yang harusnya ngajuin KPR rumah pertama, tapi enggak bisa karena ada utang di PayLater. Itu kadang Rp300.000, Rp400.000, kemudian jelek kan kredit score-nya,” tuturnya menambahkan.

PayLater dan SLIK OJK

Pada saat ini, layanan PayLater sudah tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK atau dulunya bernama BI Checking. Sehingga apabila terdapat tunggakan, akan mempengaruhi kredit scoring individu yang bersangkutan.

Dengan demikian, OJK mengingatkan kepada generasi muda untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait keuangan mereka. Apalagi, seiring dengan maraknya kasus yang menjerat anak muda terkait dengan pinjaman online (pinjol) dan sejenisnya sepanjang 2023.

“Anak muda itu harus hati-hati. Masa depannya bisa terganggu kalau dari sekarang mereka nggak hati-hati dalam mengelola uang, dalam berhutang kayak gitu,” ujar Frederica Widyasari Dewi.

Susah Dapat Kerja dan Beasiswa

Tidak hanya kesulitan mengajukan KPR, jeratan utang PayLater bisa berbuntut sangat panjang. Pasalnya, jika seseorang terlilit utang dan tidak bisa membayarnya, akan masuk ke dalam catatan blacklist di Lembaga Keuangan.

Blacklist atau daftar hitam itu akan membuat seseorang menjadi sulit mendapatkan pendanaan seperti KPR, beasiswa, sampai pekerjaan. Apalagi, sejumlah Lembaga beasiswa dan perusahaan sangat memperhatikan riwayat kredit para calon karyawan dan pencari beasiswa.

“Kami juga kasih tahu anak-anak muda dalam berperilaku di sektor keuangan karena di PayLater kalau macet akan masuk di SLIK saat daftar kerja susah, ajuin KPR susah," kata Frederica Widyasari Dewi.

Pesan OJK untuk Anak Muda

Dia pun menyarankan kepada anak muda untuk menggunakan berbagai layanan yang diberikan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sesuai dengan kebutuhan.

“Harus paham produk dan jasa keuangan. Gunakan apa yang tepat sesuai dengan kebutuhanmu. Jangan besar pasak daripada tiang, jangan terjerat,” ucap Frederica Widyasari Dewi.

Sejak Januari- Juli 2023, OJK telah menerima 169.601 permintaan layanan, termasuk 12.175 pengaduan, 36 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 1.187 sengketa yang masuk dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

Dari pengaduan tersebut, sebanyak 5.656 merupakan pengaduan sektor perbankan, 2.913 pengaduan industri financial technology (fintech), 2.379 pengaduan industri perusahaan pembiayaan, 1.008 pengaduan industri asuransi, serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan IKNB lainnya.

 

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler