Bansos PKH Tahap 4 untuk Anak Sekolah Segera Cair, Cek Informasi Selengkapnya

25 September 2023, 22:30 WIB
Ilustrasi Bansos PKH Tahap 4 untuk Anak Sekolah Segera Cair, Cek Informasi Selengkapnya/instagram @infobansos /

OKE FLORES.COM - PKH tahap 4 akan segera didistribusikan kepada penduduk miskin dan rentan miskin dalam berbagai kategori, termasuk anak-anak sekolah.

Bansos PKH tahap 4 ini juga akan diberikan kepada siswa tingkat SD, SMP, dan SMA/sederajat, serta ibu hamil, anak balita, lansia, dan penyandang disabilitas.

Bantuan sosial (bansos) dan Program Harapan Keluarga (PKH) diharapkan dapat meningkatkan ekonomi warga sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan mereka, termasuk kebutuhan sekolah anak.

Baca Juga: Berikut Syarat Penerima BPNT 2023, Cek Info Selengkapnya

Diumumkan bahwa bansos PKH tahap 4 akan diberikan dari awal Oktober hingga akhir Desember tahun ini, dengan besaran yang berbeda untuk setiap kategori.

Sementara itu, hanya mereka yang telah terdaftar sebagai PM (Penerima Manfaat) oleh pemerintah pada tahap ini yang berhak mendapatkan bansos PKH.

Mereka yang ingin mendapatkan bansos ini dapat memeriksanya sendiri di rumah, karena nama PM biasanya terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Melansir tasikmalaya.com, Senin, 25 September 2023, berikut langkah-langkah untuk mengetahui nama penerima bansos PKH tahap 4: 

1. Jika sudah menyiapkan HP dan KTP, buka Google, Safari atau Mozilla untuk mengakses laman https://cekbansos.kemensos.go.id/;

2. Langkah berikutnya yakni mengisi data alamat penerima bansos dengan memasukkan data Desa, Kecamatan, Kabupaten hingga Provinsi tempatnya tinggal;

3. Jangan lupa isi nama panjang sesuai dengan apa yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP);

4. Setelah itu, tinggal klik 'cari data', jika memang namamu muncul maka Kamu berhak menjadi penerima bansos PKH tahap 4 nanti.

Sementara itu besaran bansos PKH tahap 4 yang akan diterima oleh masing-masing anak sekolah dengan jumlah yang berbeda sesuai tingkat kebutuhannya, di antaranya seperti berikut ini:

- Anak SD atau sederajat, akan mendapatkan uang hingga Rp 225.000;

- Anak SMP atau sederajat akan mendapatkan uang sebesar Rp 375.000;

- Sementara anak SMA atau sederajat akan mendaptakan uang hingga Rp 500.000.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Tasikmalaya.Com

Tags

Terkini

Terpopuler