1. Memiliki Kartu Jakarta Sehat (KJS) Lansia
Untuk menjadi penerima KLJ, lansia di DKI Jakarta harus terdaftar sebagai pemegang Kartu Jakarta Sehat (KJS) Lansia.
Kartu ini diperuntukkan bagi lansia yang tinggal di Jakarta dan memiliki kebutuhan kesehatan yang harus dipenuhi.
2. Usia Lansia
Syarat lainnya adalah calon penerima bantuan harus memenuhi kriteria usia lansia yang ditetapkan oleh pemerintah, biasanya di atas 60 tahun.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan disalurkan kepada yang membutuhkan secara nyata.
3. Tidak Menerima Bantuan Serupa dari Program Lain
Calon penerima KLJ juga harus memastikan bahwa mereka tidak menerima bantuan serupa dari program lain yang diselenggarakan oleh pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT). Hal ini untuk memastikan bahwa bantuan dialokasikan dengan tepat dan adil.
4. Memiliki Domisili Tetap di DKI Jakarta
Satu syarat penting lainnya adalah calon penerima bantuan harus memiliki domisili tetap di DKI Jakarta.
Hal ini untuk memastikan bahwa bantuan disalurkan kepada warga yang benar-benar berada di wilayah tersebut dan membutuhkan bantuan sosial tersebut.
5. Tidak Mampu secara Ekonomi
Salah satu kriteria utama adalah tidak mampu secara ekonomi. Hal ini biasanya ditentukan berdasarkan kriteria pendapatan per kapita yang ditetapkan oleh pemerintah.
Calon penerima harus membuktikan bahwa mereka memang membutuhkan bantuan tersebut untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka sehari-hari.
Proses Pendaftaran
Proses pendaftaran biasanya dilakukan melalui kantor layanan sosial di wilayah setempat atau melalui aplikasi resmi yang disediakan oleh pemerintah.
Baca Juga: LOGIN pip.kemdikbud.go.id: Cek PIP 2024 Segera Cair ke Rekening oleh Kemdikbud Hari Ini, 19 Maret 2024
Calon penerima diharuskan untuk mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan untuk memverifikasi kelayakan mereka sebagai penerima bantuan KLJ.
Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, lansia di DKI Jakarta dapat menjadi penerima bantuan KLJ bulan Maret 2024 dengan nilai sebesar Rp600.000.
Bantuan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban kehidupan mereka di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
Pemerintah terus berupaya untuk memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat terdampak, termasuk lansia yang rentan.***