Berapa nominal gaji 13 dan THR yang akan diterima oleh masing-masing PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan?
Untuk mengetahuinya, simak ulasan berikut ini sampai akhir agar mendapatkan informasi secara jelas, akurat, dan terpercaya.
Diketahui, gaji 13 dan THR diberikan oleh pemerintah untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan sebagai bentuk penghargaan atas jasa mereka dalam melayani publik.
Presiden Jokowo Widodo mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya pada abdi negara sehingga menaikkan tunjangan berupa gaji 13 dan THR tahun ini.
Rupanya, pensiunan PNS, TNI, dan Polri pun kecipratan juga kenaikan gaji 13 dan THR meskipun sudah tidak aktif bekerja.
Tidak hanya soal kenaikan gaji 13 dan THR, kabarnya pencairan tunjangan untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan pun akan dipercepat dari tahun sebelumnya.
Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022 Pasal 11, pencairan THR paling cepat dilakukan sepuluh hari menjelang pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri.
Baca Juga: CUKUP INPUT NISN Bisa Cek Penerima PIP 2023 untuk SD SMP SMA dan SMK Beserta Syarat Penerima
Menurut kalender nasional, Hari Raya Idul Fitri akan dilaksanakan pada 22 April mendatang di mana tanggal tersebut lebih cepat dibandingkan tahun lalu.