BERIKUT JUMLAH Tunjangan yang Naik untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan 2023

- 25 Februari 2023, 07:47 WIB
Kenaikan gaji dan THR merupakan keputusan yang menyenangkan bagi seluruh PNS, PPPK, TNI, Polri dan para pensiunan.
Kenaikan gaji dan THR merupakan keputusan yang menyenangkan bagi seluruh PNS, PPPK, TNI, Polri dan para pensiunan. /

 

Besaran gaji 13 dan THR untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan telah diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2022.

Seluruh PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan akan mendapatkan tunjangan berupa satu kali gaji pokok setiap bulannya.

Baca Juga: Bansos PKH Tahun 2023 Cair! SEGERA Cek Nama Kamu Beserta Nominal Uangnya Disini

Besaran gaji pokok PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019. Apabila dianggarkan naik 3,3% maka PNS akan mendapat tunjangan mulai dari Rp1.612.306 sampai Rp6.095.939.

Lalu, besaran gaji pokok PPPK diatur dalam Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020. Apabila dianggarkan naik 3,3% maka PPPK akan mendapatkan tunjangan mulai dari Rp1.854.131 sampai Rp7.010.454.

Selanjutnya, besaran gaji pokok TNI dan Polri diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2019. Apabila dianggarkan naik 3,3% maka tunjangan yang diperoleh mulai dari Rp1.697.735 sampai Rp6.126.516.

Adapun untuk pensiunan besaran tunjangan ditentukan berdasarkan SK pensiunan yang disesuaikan dengan golongan terakhir saat pensiun.

Selain itu, seluruh PNS, PPPK, TNI, dan Polri juga akan mendapatkan beberapa tunjangan dari pemerintah.

- Tunjangan keluarga terdiri atas tunjangan suami atau istri sebesar 10% dari gaji pokok.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah