OKEFLORES.com - Pinjaman online (pinjol) merupakan salah satu metode untuk memperoleh uang pinjaman bagi masyarakat yang memerlukannya dalam waktu singkat dan cepat.
Namun, tak jarang, masyarakat justru tergoda dengan tawaran platform pinjol ilegal yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Umumnya, pencairan dana dari platform pinjol ilegal lebih mudah daripada platform pinjol legal.
Baca Juga: Jangan Sampai Tergiur Tawarannya, Berikut Tips Menghindari Perangkap Pinjol Ilegal
Selain itu, suku bunga dan denda yang diterapkan pinjol ilegal kepada peminjamnya tidak jelas.
Karena itu, sering kali para peminjam uang dari pinjol ilegal terjebak dalam utang yang semakin bertambah.