Pihak platform pinjol ilegal akan menagih peminjamnya dengan cara yang tidak menyenangkan, seperti melakukan intimidasi, mengancam menyebarkan informasi atau data pribadi peminjamnya, hingga melakukan teror.
Melansir Pikiran-Rakyat.com, Sabtu 1 Juli 2023, apabila situasi tersebut telah terjadi, peminjam atau masyarakat yang tidak nyaman juga bisa melaporkannya kepada beberapa pihak, yaitu;
1. Kepolisian
Kunjungi situs berikut ini https://patrolisiber.id/. Kemudian, laporkan aduan sesuai dengan petunjuk yang tertera. Bisa pula dengan menyampaikan aduan melalui e-mail [email protected].
2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Masyarakat bisa mengirim aduan ke OJK melalui hotline 157, pesan WhatsApp 08115715715, dan e-mail [email protected] atau [email protected].
3. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Masyarakat juga dapat melaporkan pinjol ilegal ke Kemenkominfo melalui situs resmi https://aduankonten.id/ atau alamat e-mail [email protected]. Selain itu, pengaduan juga dapat disampaikan melalui nomor WhatsApp 08119224545.
Cara Cek Legalitas Pinjol
Sebelum memutuskan untuk menggunakan platform pinjol, ada baiknya untuk mencari tahu terlebih dahulu apakah pinjol tersebut legal atau ilegal dengan cara berikut ini;