1. WhatsApp OJK
Menghubungi hotline 157 atau melalui WhatsApp resmi OJK 081157157157. Kirim pesan ke nomor WA tersebut dengan mengetikkan nama platform pinjol yang ingin dicari.
2. Website OJK
Kunjungi situs resmi OJK pada link berikut ini https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx. Kemudian, pilih Fintech pada bagian kanan bawah.
3. Melalui e-mail
Melacak status legal atau ilegal sebuah platform pinjol juga dapat dilakukan dengan mengirim pesan melalui e-mail [email protected].***