Terlanjur Berutang dan Data Pribadi Tersebar, Berikut 3 Cara Laporkan Pinjol Ilegal

- 1 Juli 2023, 10:20 WIB
ilustrasi pinjol ilegal
ilustrasi pinjol ilegal / ANTARA FOTO/Syaiful Arif

1. WhatsApp OJK

Menghubungi hotline 157 atau melalui WhatsApp resmi OJK 081157157157. Kirim pesan ke nomor WA tersebut dengan mengetikkan nama platform pinjol yang ingin dicari.
2. Website OJK

Kunjungi situs resmi OJK pada link berikut ini https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx. Kemudian, pilih Fintech pada bagian kanan bawah.

3. Melalui e-mail

Melacak status legal atau ilegal sebuah platform pinjol juga dapat dilakukan dengan mengirim pesan melalui e-mail [email protected].***

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiran Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah