Bwerikut 3 Cara Hindari Teror Pinjol Ilegal

- 3 Juli 2023, 10:05 WIB
ilustrasi pinjol ilegal
ilustrasi pinjol ilegal /YouTube Choose Fun

OKEFLORES.com - Pinjaman online ilegal membuat resah masyarakat karena menggunakan ancaman dan tekanan untuk memaksa mereka yang tidak mampu melunasi hutang tepat waktu.

Mengancam dan menekan nasabah dengan cara seperti itu melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Melansir Pikiran-Rakayt.com, Senin 3 Juni 2023, menurut peraturan tersebut, nasabah yang tidak mampu membayar tepat waktu seharusnya hanya diberikan surat peringatan, bukan diintimidasi dan data pribadinya disebarluaskan.

Baca Juga: Utang Bisa Makin Menggunung, Jangan Tergiur Pakai Joki Pinjol

Dalam perspektif hukum, pinjaman online ilegal yang melakukan tindakan mengancam dan meneror nasabah dapat dipersalahkan berdasarkan Pasal 29 UU ITE jo Pasal 45B UU19/2016.

 Dalam Pasal 45B UU No 19 Tahun 2016 dijelaskan bahwa setiap individu yang dengan sengaja dan tanpa wewenang mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau mengintimidasi secara pribadi sebagaimana dalam Pasal 29 UU ITE, bisa dikenai hukuman penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda paling tinggi Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Berikut adalah tips mengatasi teror pinjol ilegal.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah