Tidak ada pembatasan minimal waktu pendirian usaha.
Dalam hal calon debitur yang waktu usahanya < 6 bulan harus memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut:
- a) Mengikuti Pendampingan
- b) Mengikuti Pelatihan kewirausahaan atau lainnya
- c) Tergabung dalam kelompok Usaha
- d) Memiliki anggota keluarga yang mempunyai usaha produktif dan layak
Dokumen:
Memiliki NIB atau Surat Keterangan Usaha (Kelurahan,RT/RW) dan menyebutkan jenis usaha dan lama usaha.
2. KUR Mikro (maksimal Rp 100 juta)
Pemilik KTP harus belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:
- a) Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
- b) Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
- c) Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
Pemilik KTP harus memiliki usaha yang sudah berjalan minimal 6 bulan
Dokumen:
- Identitas (e-KTP/surat keterangan pembuatan e-KTP, KK, akta nikah)
- Memiliki NIB atau surat keterangan usaha (Kelurahan, RT/RW) atau surat keterangan domisili usaha. - Untuk plafon di atas Rp 50 juta wajib memiliki NPWP.3. KUR Kecil (hingga Rp 500 juta)