OJK Bikin Regulasi Ketat Terkait Pinjol

- 9 Agustus 2023, 11:07 WIB
ilsutrasi pinjol
ilsutrasi pinjol /

OKE FLORES.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membuat peraturan ketat mengenai keberadaan layanan pinjaman online (pinjol). Salah satu peraturannya adalah mengenai jumlah modal minimum yang harus dimiliki oleh perusahaan pinjol sebesar Rp2,5 miliar.

Peraturan ini terdapat dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang telah berlaku sejak 4 Juli terakhir.

Namun, Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa OJK masih memberikan kesempatan kepada perusahaan pinjol untuk memenuhi persyaratan modal minimum tersebut hingga 4 Oktober 2023.

Baca Juga: Komisi Ekonomi Parlemen Anggota AIPA Gelar Sidang untuk Pertumbuhan, Stabilitas, dan Kemakmuran

Dia juga menyebutkan bahwa saat ini terdapat 26 perusahaan pinjol yang belum memenuhi persyaratan modal tersebut.

"Kalau tidak bisa (penuhi syarat) kita akan ambil langkah tegas untuk bisa bersihkan industri P2P lending," kata Ogi dalam konferensi pers virtual dilansir Pikiran-Rakyat.com Rabu 9 Agustus 2023.

Ogi menguraikan, ketentuan ini tidak hanya berlaku untuk pinjol baru, tetapi juga pinjol yang sudah beroperasi selama 3 tahun harus mengikuti peraturan OJK ini.
Terutama untuk pinjol yang sudah ada, dia menyatakan bahwa ada cara untuk memenuhi persyaratan tersebut yaitu dengan mencari mitra kerja.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah