Cara Mudah Melaporkan Pinjol Ilegal atau Pinjaman Online yang Semakin Meresahkan Masyarakat

- 21 Agustus 2023, 14:07 WIB
Foto Ilustrasi :(pinjol) ilegal / Cara Mudah Melaporkan Pinjol Ilegal atau Pinjaman Online yang Semakin Meresahkan Masyarakat
Foto Ilustrasi :(pinjol) ilegal / Cara Mudah Melaporkan Pinjol Ilegal atau Pinjaman Online yang Semakin Meresahkan Masyarakat /

OKE FLORES.com - Berikut cara mudah untuk melaporkan pinjol ilegal atau pinjaman online yang semakin meresahkan masyarakat. Seringkali, orang-orang yang terjebak dalam situasi ini diintimidasi dengan berbagai cara, seperti dengan menghubungi anggota keluarga mereka. Jika Anda ingin melaporkan tindakan kejahatan ini, ketahuilah langkah-langkahnya. Anda dapat melaporkannya kepada pihak kepolisian selain melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

1. Lapor ke kepolisian

Melansir Pikiran-Rakyat.com, Senin 21 Agustus 2023, anda bisa melaporkannya ke kepolisian baik secara langsung maupun lewat telepon. Untuk lewat telepon, Anda bisa menghubungi Call Center 110. Call center itu adalah hasil kerja sama Telkom dan kepolisian.

Kepolisian mengimbau agar masyarakat tidak bergurau saat menggunakan layanan tersebut. Adapun untuk laporan secara langsung, Anda bisa mendatangi kepolisian sektor (Polsek), kepolisian resor (Polres), kepolisian daerah (Polda), dan Polri.

Baca Juga: Berikut Persyaratan yang Harus Dipenuhi untuk Mendapatkan Bansos PHK Bulan Agustus 2023

2. Lapor ke OJK

Anda bisa melaporkan pinjol ilegal ke OJK berdasarkan pasal 29 Undang-Undang OJK Nomor 21 Tahun 2011.

Pelayanan pengaduan itu meliputi:

a) Menyiapkan perangkat yang memadai untuk pelayanan pengaduan Konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan;

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah