Namun, tanggal spesifik pencairannya ditentukan oleh pejabat desa setempat. Penerima BLT akan menerima bantuan bulanan sebesar Rp300.000. Dengan demikian, total tahunan mereka akan menerima Rp3.600.000. Proses pencairan BLT itu sendiri dilakukan per 3 bulan, sehingga para penerima mendapat Rp900.000 untuk sekali proses pencairannya.
Melansir Beritasoloraya.com, Rabu, 20 September 2023, sedangkan pencairan tahap 3, bantuan BLT dihitung dari bulan Juli, Agustus dan September tahun 2023. Untuk persyaratan atau ketentuan penerima BLT Kemiskinan Ekstrim adalah sebagai berikut:
1. Warga miskin.
2. Bukan bagian dari ASN atau Aparatur Sipil Negara maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, atau Polri aktif.
3. Tidak pernah mendapat bantuan dari Pemerintah seperti: BPNT, PKH, Kartu Prakerja ataupun bantuan lainnya.
4. Warga yang dimaksud adalah mereka yang memiliki penghasilan Rp20.000 per hari atau lebih rendah dari Rp500.000 per bulan.
5. Memiliki penghasilan kurang dari Rp11.000, dengan jumlah per bulan kurang dari Rp300.000.
6. Keluarga yang tidak bekerja atau kehilangan pekerjaannya.
7. Terdapat anggota keluarga yang mengalami sakit kronis atau penyakit menahun.