RESMI NAIK!! Berikut Ini Daftar UMP 2024 Pada 34 Provinsi Sebesar 15%

- 13 November 2023, 12:07 WIB
Foto Ilustrasi : RESMI NAIK!! Berikut Ini Daftar UMP 2024 Pada 34 Provinsi Sebesar 15%
Foto Ilustrasi : RESMI NAIK!! Berikut Ini Daftar UMP 2024 Pada 34 Provinsi Sebesar 15% /

OKE FLORES.COM -  Pada tahun 2024, Indonesia kembali mengalami perubahan dalam Upah Minimum Provinsi (UMP), yang menjadi perhatian utama bagi pekerja di seluruh negeri. Pengumuman kenaikan UMP untuk tahun 2024 dilakukan oleh pemerintah menjelang akhir tahun sebelumnya.

Kenaikan UMP secara resmi memberikan waktu bagi perusahaan dan pekerja untuk menyesuaikan diri dengan perubahan ini. 

Persentase kenaikan UMP ditetapkan berdasarkan pertimbangan beberapa faktor, termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak bagi pekerja.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA!! BLT El Nino Cair ke Rekening Hari Ini 13 November 2023, Berikut Ini Syaratnya

Kenaikan upah minimum 2024 atau UMP merupakan bentuk penghargaan kepada pekerja atau buruh yang telah memberikan kontribusi dalam pembangunan ekonomi selama ini.

Terdapat tiga variabel penyusun formula upah minimum yang termaktub dalam PP 51/2023 yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Sebagai informasi, pemerintah menetapkan kenaikan UMP 2023 maksimal 10%, sedangkan pada tahun 2022 hanya naik 1,09%.

Sementara itu, pada tahun 2021 pemerintah tidak menaikan UMP sebab terjadi pandemi Covid-19 yang berdampak besar pada ekonomi Indonesia.

Hingga kini belum dijelaskan lebih rinci berapa persen UMP 2024 akan naik, namun pada buruh sebelumnya meminta kenaikan upah minimum 2024 minimal 15%. Upah minimum provinsi dan kabupaten harus ditetapkan paling lambat pada 21 November 2023, dan upah minimum kota dan kabupaten harus ditetapkan paling lambat pada 30 November 2023.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: beritadiy.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x