Kabar Gembira! PKH dan BPNT Masih Cair Desember 2023, Ini Besaran Bantuan dan Kategori Penerimanya

- 11 Desember 2023, 09:36 WIB
Bansos BPNT Tahap 6 Cair, Gini Cara Cek dan Ambil Uangnya
Bansos BPNT Tahap 6 Cair, Gini Cara Cek dan Ambil Uangnya /

OKE FLORES.COM - Bansos merupakan program yang bertujuan untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama dalam hal kebutuhan dasar seperti pangan, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.

Program ini mencakup bantuan berbagai bentuk, seperti bantuan pangan, sembako, bantuan tunai langsung, serta bantuan kesehatan dan pendidikan.

Meskipun demikian, pemerintah sudah mengumumkan bahwa pencairan PKH dan BPNT akan dilanjutkan pada tahun depan. Sementara itu, untuk besaran bantuan, PKH dan BPNT dicairkan dalam jumlah yang berbeda setiap tahunnya, begitu pun dengan target KPM penerimanya. Yang diperlukan penerima kedua bansos tersebut adalah terdaftar dalam DTKS.

Baca Juga: Bansos Rp 400.000 BLT El Nino Cair lewat Kantor Pos: Simak Cara Mendapatkannya

Untuk selengkapnya, berikut penjelasan tentang bansos PKH dan BPNT, yang masih dicairkan pada bulan Desember 2023 ini.

PKH

Bansos PKH merupakan bantuan yang diberikan untuk 7 kategori masyarakat yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Jadwal pencairan PKH dilakukan per tahap, dan khusus tahun ini, waktu pencairan berbeda untuk setiap penerima yang mencairkannya melalui Kantor Pos atau Bank Himbara. Penerima yang mencairkannya melalui Kantor Pos bisa dapat bansos setiap 3 bulan sekali, sedangkan yang mencairkan lewat Bank Himbara bisa dapat bansos setiap dua bulan sekali. Seperti yang disebutkan sebelumnya, ada 7 kategori penerima yang berhak dapat PKH. Ketujuh penerima tersebut adalah:

1. Ibu hamil atau nifas, bisa dapat Rp3 juta per tahun.
2. Anak usia dini atau balita, bisa dapat Rp3 juta per tahun.

3. Siswa SD sederajat, bisa dapat Rp900.000 per tahun.
4. Siswa SMP sederajat, bisa dapat Rp1,5 juta per tahun.
5. Siswa SMA sederajat, bisa dapat Rp2 juta per tahun.
6. Lansia, bisa dapat Rp2,4 juta per tahun.
7. Penyandang disabilitas, bisa dapat Rp2,4 juta per tahun.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah