SELAMAT Peserta BPJS Ketenagakerjaan Dapat Rp4,2 Juta Tanpa Bantuan BSU 2024 dari Kemnaker

- 12 Januari 2024, 10:58 WIB
Anda Pekerja Tidak Terdaftar BSU BPJS? Selamat Dapat Subsidi Upah Rp750 Ribu, Input Nama Alamat pada Link Ini!
Anda Pekerja Tidak Terdaftar BSU BPJS? Selamat Dapat Subsidi Upah Rp750 Ribu, Input Nama Alamat pada Link Ini! /

OKE FLORES.COM - Bantuan Langsung Tunai sebesar Rp 2,4 juta tanpa cek BSU dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi berita baik bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan ekonomi di awal tahun 2024. Dengan syarat yang relatif mudah dan proses pendaftaran online, diharapkan penyaluran bantuan ini dapat berjalan lancar dan tepat sasaran. Masyarakat diimbau untuk mengikuti petunjuk resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah dan tidak terpancing oleh informasi yang tidak jelas kebenarannya.

BSU BPJS Ketenagakerjaan Januari 2024 merupakan salah satu BLT yang masih dinanti-nantikan oleh masyarakat di awal tahun ini. Pasalnya, pemerintah sudah menyalurkan BLT Rp 600 ribu pada 2022, Rp 1 juta pada 2021, dan Rp 2,4 juta pada 2020 melalui program BSU BPJS Ketenagakerjaan. BSU BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan BLT subsidi gaji yang diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk karyawan peserta BPJAMSOSTEK yang memenuhi syarat.

Syarat untuk dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan ini setiap tahunnya berbeda, berikut rinciannya:

Baca Juga: TERBARU!! BSU Cair ke Rekening Hari Ini, 12 Januari 2024: Dorongan Positif untuk Pekerja dan Perekonomian

1. Batas Maksimal Gaji Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan

- Tahun 2020: Rp 5 juta per tahun atau di bawah UMP/UMK

- Tahun 2021: Rp 3,5 juta per tahun atau di bawah UMP/UMK

- Tahun 2022: Rp 3,5 juta per tahun atau di bawah UMP/UMK Sayangnya, BSU BPJS Ketenagakerjaan sudah tidak cair sejak tahun lalu hingga Januari 2024 ini.

Meskipun demikian, masih ada BLT Rp 2,4 juta yang masih bisa didapatkan oleh karyawan pada tahun ini, cair bertahap mulai Januari 2024 ini.

BLT Rp 2,4 juta ini hanya akan diberikan kepada para pemilik KTP yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x