4. Siapkan fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
5. Siapkan Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
6. Kunjungi kantor polisi terdekat dengan membawa berkas persyaratan SKCK.
7. Isi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar. 8. Selanjutnya lakukan pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Cara Memperpanjang SKCK 2024:
1. Siapkan lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun) 2. Siapkan fotocopy KTP/SIM.
3. Siapkan fotocopy Kartu Keluarga.
4. Siapkan fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
5. Siapkan Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
6. Datang ke kantor polisi terdekat lalu isi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.