Catatan Berdasarkan laman resmi POLRI, terdapat beberapa catatan penting yang harus diketahui, antara lain:
1. Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk beberapa keperluan, seperti:
- Melamar atau melengkapi administrasi PNS atau CPNS
- Pembuatan visa atau keperluan lain yang sifatnya antar negara.
2. Polsek atau Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP atau SIM pemohon.
Biaya Membuat SKCK Biaya pembuatan SKCK berdasarkan laman resmi POLRI adalah sebesar Rp30 ribu. Biaya tersebut nantinya disetorkan kepada petugas Polri setempat.***