Cuma dengan KTP Uang Rp3 Juta Segera Cair ke Rekening, Begini Langkah-langkahnya!

- 20 Februari 2024, 10:05 WIB
ILUSTRASI PKH
ILUSTRASI PKH /Kemensos RI/

OKE FLORES.COM - Di tengah upaya pemerintah dalam memperluas cakupan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang membutuhkan.

Namun, masih banyak di antara kita yang belum mengetahui cara untuk memeriksa apakah Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah terdaftar dalam Database Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau belum.

Salah satu program yang akan diberikan kepada masyarakat yang KTP-nya terdaftar di DTKS adalah Program Keluarga Harapan (PKH).

Sejauh ini, PKH telah menjadi salah satu program unggulan Kementerian Sosial dalam upaya percepatan pengurangan kemiskinan.

Baca Juga: Zodiak yang Dikenal Paling Egois dan Kerap Bersikap Sinis: Apakah Zodiak Anda Termasuk?

Program PKH telah menjadi instrumen penting dalam upaya mengentaskan kemiskinan di Indonesia.

Melalui program ini, keluarga yang tergolong miskin mendapatkan bantuan berupa dana tunai untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Namun, untuk bisa menjadi penerima bantuan, langkah awal yang harus diambil adalah memastikan bahwa KTP mereka telah terdaftar dalam DTKS.

Baca Juga: Simak, Prediksi 12 Masalah Kesehatan Berdasarkan Shio Tahun 2024

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x