Bansos PKH Maret 2024 Akan Cair Tanggal Ini: Cek Nominal dan Kategori Penerima

- 13 Maret 2024, 11:22 WIB
Ilustrasi Bansos PKH BNPT
Ilustrasi Bansos PKH BNPT /

OKE FLORES.COM - Kabar baik menghampiri keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia pada bulan Maret 2024 ini.

Program Keluarga Harapan (PKH) yang menjadi bagian dari upaya Kementerian Sosial (Kemensos) dalam memberikan perlindungan sosial kepada keluarga kurang mampu, telah resmi cair untuk bulan ini.

PKH, yang merupakan salah satu program unggulan Kemensos, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian keluarga penerima manfaat melalui pemberian bantuan tunai secara berkala.

Baca Juga: Kapan Kartu Lansia Jakarta atau KLJ Maret 2024 Akan Cair? Simak Prediksi Jadwal dan Nama Penerimanya Disini

Bantuan ini diharapkan dapat membantu KPM dalam memenuhi kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, gizi, serta meningkatkan akses mereka terhadap layanan sosial dan ekonomi.

Pemberian bantuan PKH setiap bulannya menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam mengurangi kesenjangan sosial dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia, terutama bagi mereka yang berada dalam kondisi ekonomi yang kurang mampu. Dengan adanya bantuan ini, diharapkan keluarga penerima manfaat dapat merasa lebih terbantu dan mendapatkan dukungan yang berkelanjutan dari pemerintah.

Seperti yang diketahui, pencairan bansos lanjutan tahap 1 Program Keluarga Harapan (PKH) akan dihentikan pada bulan Maret 2024. Pencairan bansos PKH Maret 2024 ditujukan kepada KPM yang belum menerima bansos PKH pada bulan Januari dan Februari 2024. Bansos PKH Maret 2024 yang telah dinantikan akan dicairkan dari tanggal 12 hingga 31 Maret 2024.

Pencairan bansos PKH mulai Maret 2024 akan dilakukan secara bertahap atau berkala.

Oleh karena itu, setiap masyarakat akan menerimanya pada tanggal yang berbeda dan tidak serentak.

Namun demikian, bansos PKH yang dimulai pada Maret 2024 akan ditujukan kepada tujuh kelompok penerima yang ditetapkan oleh Kemensos, termasuk besaran nominalnya.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah