Seperti yang diketahui, selama pandemi Covid-19, pemerintah telah memberikan BLT BPUM BRI kepada pelaku UMKM.
BPUM diberikan untuk membantu UMKM yang mengalami kesulitan modal karena penurunan daya beli yang disebabkan oleh pandemi Covid-19.
Seperti yang diketahui, BPUM diberikan pada tahun 2020 sebesar Rp 2,4 juta dan pada tahun berikutnya sebesar Rp 1,2 juta. Sayangnya, pemerintah tidak melanjutkan penyaluran BPUM BRI Rp 2,4 juta pada tahun 2024 pelaku UMKM Namun, ada kabar baik
pelaku UMKM dapat menerima BLT tambahan dari Program Keluarga Harapan (PKH).
PKH 2024 adalah bansos yang dianjurkan oleh Kemensos untuk membantu orang keluar dari kemiskinan.
Pelaku UMKM yang memiliki NIK KTP terdaftar di Data Terdapu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi syarat-syarat berikut berkesempatan mendapatkan PKH 2024:
- e-KTP memungkinkan identifikasi warga Negara Indonesia (WNI).
- Diidentifikasi sebagai keluarga yang membutuhkan bantuan oleh kelurahan setempat.
- bukan anggota TNI, Polri, atau ASN.
- Belum memanfaatkan BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
- Nama telah dicatat dalam DTKS Kemensos Republik Indonesia.
PKH 2024 didistribusikan secara bertahap, empat kali setahun, melalui rekening bank Himbara seperti BNI, BRI, BTN, dan Mandiri. Kemudian, penerima BLT Rp 2,4 juta dari PKH dari UMKM adalah orang tua dan penyandang disabilitas berat.
Kriteria penerima PKH 2024:
- PKH 2024 balita 0-6 tahun
– Rp3 juta setahun PKH 2024 anak usia Sekolah Dasar (SD)
– Rp900 ribu setahun PKH 2024 anak usia Sekolah Menengah Pertama (SMP)