TERBARU! Inilah Gaji Ketua RT/RW, Kepala Desa dan Lurah di Seluruh Indonesia

- 13 April 2024, 09:11 WIB
Ilustrasi / TERBARU! Inilah Gaji Ketua RT/RW, Kepala Desa dan Lurah di Seluruh Indonesia
Ilustrasi / TERBARU! Inilah Gaji Ketua RT/RW, Kepala Desa dan Lurah di Seluruh Indonesia /Pixabay/EmAji/

OKE FLORES.COM - Seiring dengan berjalannya waktu dan perubahan kebijakan, struktur gaji bagi para pejabat pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan di Indonesia mengalami penyesuaian.

Perubahan terbaru ini mengenai gaji Ketua RT/RW, Kepala Desa, dan Lurah telah resmi berlaku pada tahun 2024.

Bagi masyarakat Indonesia, pengetahuan mengenai struktur gaji ini penting untuk memahami nilai pengabdian para pemimpin lokal serta transparansi dalam pengelolaan keuangan publik.

Baca Juga: Sri Mulyani Tetapkan Gaji Tenaga Honorer Satpam di Seluruh Indonesia, Mencapai Rp 5,6 Juta

Ketua RT/RW memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga ketertiban dan kesejahteraan masyarakat di tingkat lingkungan.

Berdasarkan penyesuaian terbaru, gaji Ketua RT/RW juga mengalami peningkatan sesuai dengan tanggung jawabnya.

Gaji ini mencerminkan penghargaan terhadap kerja keras mereka dalam menjalankan tugas-tugas administratif serta menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

Kepala Desa adalah figur sentral dalam pemerintahan di tingkat desa. Tanggung jawabnya mencakup berbagai bidang, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga pengelolaan sumber daya manusia di wilayahnya.

Dengan perubahan struktur gaji terbaru, diharapkan gaji Kepala Desa mencerminkan nilai yang sesuai dengan tanggung jawab dan kinerja mereka dalam memajukan kesejahteraan desa serta mensejahterakan penduduknya.

Sebagai pemimpin di tingkat kelurahan, Lurah bertanggung jawab atas berbagai aspek kehidupan masyarakat di wilayahnya. Perannya mencakup pengelolaan administrasi, penyelesaian masalah sosial, dan pengkoordinasian kegiatan pembangunan.

Berikut gaji ketua RT/RW, Kepala desa dan lurah seluruh Indonesia:

1. Gaji Ketua RT/RW

  1. Jakarta: Rp 2.000.000 per bulan untuk ketua RT dan Rp 2.500.000 per bulan untuk ketua RW.
  2. Bekasi: Rp 5.000.000 per tahun untuk ketua RT dan Rp 6.000.000 per tahun untuk ketua RW.
  3. Yogyakarta: Rp 250.000 per bulan untuk ketua RT dan Rp 300.000 per bulan untuk ketua RW.
  4. Probolinggo: Rp 180.000 per bulan untuk ketua RT dan Rp 200.000 per bulan untuk ketua RW.
  5. Pontianak: Rp 125.000 per bulan untuk ketua RT dan Rp 150.000 per bulan untuk ketua RW.
  6. Pekanbaru: Rp 500.000 per bulan untuk ketua RT dan Rp 650.000 per bulan untuk ketua RW.
  7. Padang: Rp 245.000 per bulan untuk ketua RT dan Rp 300.000 per bulan untuk ketua RW.
  8. Bogor: Rp 600.000 per bulan untuk ketua RT dan RW.
  9. Makassar: Rp 1.250.000 per bulan untuk ketua RT dan RW.
  10. Kebumen: Rp 2.500.000 per tahun untuk ketua RT dan Rp 3.000.000 per tahun untuk ketua RW.

2. Gaji Kepala Desa dan Lurah

Gaji dan tunjangan atau penghasilan kepala desa paling sedikit Rp2.426.640,00 atau setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a, sedikit berbeda dengan lurah.

Berbeda dengan kepala desa, gaji seorang lurah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural.

Berbeda dengan kepala desa, dalam PP itu dijabarkan bahwa jabatan lurah, PNS harus masuk dalam golongan terendah III-B dan tertinggi III-D dengan gaji pokok per bulan terendah sebesar Rp 2.688.500 dan tertinggi sebesar Rp 4.797.000.***

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah