Kriteria untuk Mendapatkan Bantuan UMKM Rp2,4 Juta: Cek Penerima NIK KTP Bukan BPUM

- 13 April 2024, 11:11 WIB
Foto: UMKM daftarkan NIK KTP ke aplikasi ini agar dapat BLT Rp3 juta non BPUM BRI April 2024 dan cara cek penerima tanpa eform.bri.co.id.
Foto: UMKM daftarkan NIK KTP ke aplikasi ini agar dapat BLT Rp3 juta non BPUM BRI April 2024 dan cara cek penerima tanpa eform.bri.co.id. /FIKRI YUSUF/ANTARA FOTO

OKE FLORES.COM - Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan tulang punggung ekonomi Indonesia, memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, serta pemerataan pendapatan.

Namun, di tengah tantangan ekonomi yang tak terduga, terutama dampak dari pandemi global, UMKM sering kali menjadi salah satu sektor yang paling terpukul.

Untuk mendukung keberlangsungan UMKM, pemerintah telah meluncurkan berbagai program bantuan, salah satunya adalah pemberian bantuan senilai Rp2,4 juta.

Baca Juga: Jadi Kapan Bansos PKH Tahap 2 akan Diberikan? Simak Info Selengkapnya Disini...

Namun, bantuan ini memiliki kriteria tertentu yang harus dipenuhi agar UMKM bisa mendapatkannya.

Pemerintah telah menetapkan beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh UMKM agar memenuhi syarat untuk menerima bantuan sebesar Rp2,4 juta ini. Berikut adalah beberapa kriteria tersebut:

1. Status UMKM:

UMKM yang berhak menerima bantuan ini adalah yang telah terdaftar secara resmi dan sah sesuai dengan ketentuan pemerintah terkait status badan usaha UMKM.

2. Bukan Penerima BPUM BRI:

UMKM yang sudah menerima bantuan Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) tidak bisa menerima bantuan ini.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x