Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada UMKM lain yang belum mendapatkan bantuan serupa.
3. Verifikasi NIK KTP:
Calon penerima bantuan harus melakukan verifikasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Verifikasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa penerima benar-benar merupakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang berhak menerima bantuan.
4. Melengkapi Persyaratan Lain:
Selain kriteria di atas, UMKM juga harus memenuhi persyaratan lain yang mungkin ditetapkan oleh pemerintah, seperti memiliki usaha yang masih aktif dan beroperasi.
Baca Juga: Apakah BPNT Rp200.000 Masih Cair ? Lihat Informasi Pencairan Selengkapnya Disini
Untuk memastikan bahwa bantuan ini tepat sasaran dan diberikan kepada UMKM yang memenuhi kriteria, pemerintah telah menetapkan proses pendaftaran dan verifikasi yang ketat.
Salah satu cara untuk melakukan verifikasi adalah melalui platform online yang disediakan oleh pemerintah.
Calon penerima bantuan diwajibkan untuk mengakses platform yang telah disediakan, dalam hal ini, situs web eform.bro.co.id.