Pulihkan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, Mahfud MD Bertemu Eksil di Belanda

- 28 Agustus 2023, 09:06 WIB
Foto: Pulihkan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, Mahfud MD Bertemu Eksil di Belanda
Foto: Pulihkan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, Mahfud MD Bertemu Eksil di Belanda /

“Mereka semua sebagai para korban kini dapat berkunjung ke Indonesia dengan lebih mudah. Diberikan berbagai kemudahan layanan keimigrasian untuk berkunjung ke Indonesia, dari layanan pengurusan visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali secara gratis,” ujarnya. 

Menkumham Yasonna, Wakil Menteri Politik, Hukum dan Keamanan Belanda, menambahkan implementasi arahan presiden tersebut. Salah satunya adalah Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia M.HH-05.GR.01.01 Tahun 2023 tentang Pelayanan Keimigrasian Bagi Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat yang diterbitkan pada 11 Agustus 2023.

Salah satu korban, Sri Tunruang yang sehari-hari disapa Ibu Ning, mengungkapkan kebahagiaannya dan mengapresiasi keputusan presiden yang mengembalikan pelajaran sejarah kepada anak-anak sekolah. Ia pun mengungkapkan keinginannya untuk mendapatkan kewarganegaraan ganda bagi para tawanan.
 
Ratna dari Watch 65 – kelompok yang fokus pada persoalan orang buangan pada kasus 1965, mengapresiasi langkah penting yang dilakukan hak konstitusional agar orang buangan bisa pulang kampung. Ia menegaskan, perlu kerja keras untuk menghilangkan hinaan pihak-pihak yang dianggap komunis, subversif, dan ingin mencopot TAP MPRS No. 25 Tahun 1966 dan pemutakhiran permukiman bersejarah mulai tahun 1965.
 
"Selain pemulihan hak, yang dialami oleh para eksil adalah soal stigma  bagaimana orang yang dianggap pengkhianat negara. Stigma ini mengkriminalisasi para eksil dan keturunannya, dan kalau tidak diperbaiki stigma itu akan terus ada," ujar Ratna. 

Sementara Sungkono, yang pada 1962 dikirim oleh pemerintah Indonesia untuk belajar Teknik Permesinan Universitas Persahabatan Bangsa-bangsa di Moskow, menyampaikan harapan dengan kedatangan kedatangan dua menteri ini. Hal ini agar penyelesaian masalah HAM berat ini bisa sesuai dengan janji pemerintah, bahwa usaha untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat ini bisa secara adil, secara independen, dan tuntas. 

"Ini saya anggap sebagai suatu kesempatan sejarah dan penting bagi bangsa Indonesia, saya sambut betul, ini baik sekali. Independen artinya pelaksana program ini di bawah pimpinan pak Menko Polhukam ini tidak terikat kepada tuntutan pihak-pihak  tertentu," kata Sungkono.***

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah