“Mereka semua sebagai para korban kini dapat berkunjung ke Indonesia dengan lebih mudah. Diberikan berbagai kemudahan layanan keimigrasian untuk berkunjung ke Indonesia, dari layanan pengurusan visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali secara gratis,” ujarnya.
Menkumham Yasonna, Wakil Menteri Politik, Hukum dan Keamanan Belanda, menambahkan implementasi arahan presiden tersebut. Salah satunya adalah Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia M.HH-05.GR.01.01 Tahun 2023 tentang Pelayanan Keimigrasian Bagi Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat yang diterbitkan pada 11 Agustus 2023.
Sementara Sungkono, yang pada 1962 dikirim oleh pemerintah Indonesia untuk belajar Teknik Permesinan Universitas Persahabatan Bangsa-bangsa di Moskow, menyampaikan harapan dengan kedatangan kedatangan dua menteri ini. Hal ini agar penyelesaian masalah HAM berat ini bisa sesuai dengan janji pemerintah, bahwa usaha untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat ini bisa secara adil, secara independen, dan tuntas.
"Ini saya anggap sebagai suatu kesempatan sejarah dan penting bagi bangsa Indonesia, saya sambut betul, ini baik sekali. Independen artinya pelaksana program ini di bawah pimpinan pak Menko Polhukam ini tidak terikat kepada tuntutan pihak-pihak tertentu," kata Sungkono.***
Editor: Adrianus T. Jaya
Sumber: rri.co.id