Polisi Ungkap Modus Judi Online Berkedok Trading

6 Juli 2023, 12:40 WIB
Ilustrasi judi online /

OKEFLORES.com - Judi online menjadi salah satu aktivitas yang terus dikejar oleh kepolisian.

Tindak kejahatan tersebut juga dapat dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya judi online yang berkedok menjadi trading yang sedang ramai dibicarakan.

Pada Maret 2023 lalu, Penyidik Direktorat Tindak Kejahatan Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap adanya praktik judi daring yang berpura-pura menjadi trading dengan omzet miliaran.

Pengungkapan tersebut dimulai dari penyelidikan situs perdagangan bxxcharnger.com, https://www/alxchanger.club, dan satu situs lainnya.

Baca Juga: Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kuasa Hukum Johnny G Plate Bantah Seret Nama Jokowi

“Penyelidikan dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, dilansir Pikiran-Rakyat.com Kamis, 6 Juli 2023.

Kepolisian pun telah menangkap dua pelaku terkait kasus tersebut.

Keduanya berperan sebagai agen pembayaran (payment agent) yang berhasil meraup untung hingga miliaran rupiah per bulannya.

“Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni DA dan AN,” ujarnya.


Menurut keterangan Djuhandhani Rahardjo, modus yang dilakukan keduanya yaitu pengelola website akan menawarkan pengunjung atau member website untuk menebak harga suatu instrumen atau aset.

Para pengunjung pun diiming-iming imbalan jika tebakan mereka benar. Namun, jika tebakan para pengunjung salah, maka modal awal yang telah diberikan akan menghilang.

Djuhandhani Rahardjo menjelaskan bahwa apa yang dilakukan oleh kedua pelaku itu merupakan perjudian.

"Jadi ini masuk dalam ranah perjudian, karena keuntungannya itu hanya sebatas kemungkinan, dan peruntungan belaka saja. Omzet para pelaku ini cukup besar, dalam satu bulan bisa mencapai miliaran rupiah,” ujarnya.

Kedua tersangka itu pun dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 303 KUHP.

Penanganan Judi Online

Ditipidum Bareskrim Polri juga mengambil langkah untuk memberantas website judi online.

Kepolisian pun bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menindak dan memblokir situs judi online yang servernya diduga berada di luar negeri.

Baca Juga: Wisata Jejak Bung Karno di Bandung

Memanfaatkan situs judi online dengan server luar negeri masih sering digunakan para pelaku judi online di Tanah Air.

Mengingat, judi online termasuk aktivitas legal di luar negeri dan bukan merupakan tindak pidana seperti di Indonesia.

Masyarakat bisa ikut memerangi judi online dengan melaporkan situs yang melanggar ke kanal aduan yang telah disediakan Kominfo berikut ini https://aduankonten.id/.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler