PNS Dikecualikan dari Pajak Natura dan Kenikmatan

8 Juli 2023, 11:55 WIB
Anthony Sinisuka Ginting dari cabang olahraga bulutangkis dan Felda Elvira Santoso dari cabor wushu mewakili 27 atlet yang secara resmi menjadi PNS dari formasi Atlet Berprestasi. /Kemenpora./

OKEFLORES.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak dikenakan pajak natura atau kenikmatan. Para pekerja negara dikecualikan karena barang/fasilitas/kenikmatan yang diterima berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Aturan yang terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tersebut baru diterapkan pada 1 Juli 2023.

Dalam Pasal 4, dijelaskan bahwa natura atau kenikmatan yang berasal dari APBN menjadi salah satu yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh) dalam bentuk natura.

"Natura dan atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan atau anggaran pendapatan dan belanja desa," kata aturan tersebut dilansir Pikiran-Rakyat.com Sabtu, 8 Juli 2023.

Nantinya, pegawai sebagai penerima fasilitas wajib melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak.

Meski aturannya baru berlaku 1 Juli 2023, penerima natura atau kenikmatan tetap harus melaporkan berbagai fasilitas yang diterima sejak Januari 2023 ke dalam SPT Pajak Tahunan 2023.

Baca Juga: Bicara dari Hati ke Hati, Jokowi Kunjungi Papua Nugini dan Australia untuk Redam Konflik Papua

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo pun mengatakan, belum bisa memastikan potensi penerimaan negara dari pajak natura.

“Saya belum mengkalkulasi secara keseluruhan, karena kami menunggu SPT yang akan disampaikan pada 2024 untuk tahun kerja 2023,” ucapnya saat media briefing di Jakarta, Kamis 6 Juli 2023.

Suryo Utomo menjelaskan bahwa pajak natura atau kenikmatan bertujuan untuk mendorong perusahaan pemberi kerja meningkatkan kesejahteraan karyawan. Guna mewujudkan hal tersebut, natura atau kenikmatan yang diterima oleh karyawan dapat dibiayakan oleh korporasi.

Dia menuturkan, tarif pajak korporasi atau PPh Badan sebesar 22 persen nantinya akan dikalkulasi oleh DJP untuk menghitung besaran potensi penerimaan pajak yang akan diperoleh negara.

Terlebih, tidak semua natura atau kenikmatan yang diterima oleh karyawan dikenakan pajak.
Kementerian Keuangan telah mengatur jenis dan batasan nilai tertentu yang dikecualikan dari objek pajak.

Baca Juga: Viral! Teror Kera Liar Meresahkan Warga Kuningan

“Ada jenis-jenis natura yang berbeda batasannya, ini yang menjadi bahan waktu kita berhitung. Jadi, plus-minus pajak natura nanti kita lihat di penghujung tahun 2023,” kata Suryo Utomo.

Fasilitas yang Dikecualikan

Terdapat sejumlah natura atau kenikmatan yang terbebas dari pajak. Jenis dan batasan nilai yang telah ditetapkan untuk natura atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh mempertimbangkan Indeks Harga Beli/Purchasing Power Parity (OECD), Survei Standar Biaya Hidup (BPS), Standar Biaya Masukan (SBU Kemenkeu), Sport Development Index (Kemenpora), dan benchmark beberapa negara.

Misalnya, makanan/minuman di tempat kerja terbebas dari PPh, sementara kupon makan bagi karyawan dinas dibatasi sebesar Rp2 juta per bulan atau senilai yang disediakan di tempat kerja.

Kemudian, bingkisan hari raya keagamaan terbebas dari pajak, sedangkan bingkisan selain hari raya keagamaan dibatasi maksimal Rp3 juta per tahun.

Fasilitas olahraga selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layan, dan otomotif dibatasi maksimal Rp1,5 juta per tahun.

Fasilitas tempat tinggal komunal (asrama dan sebagainya) tanpa batasan nilai, sedangkan nonkomunal (sewa apartemen/rumah) maksimal Rp2 juta per bulan.

Lalu, fasilitas kendaraan bukan objek pajak jika pegawai/penerima bukan pemegang saham dan penghasilan bruto dari pemberi kerja tidak lebih dari Rp100 juta per bulan.

Sementara fasilitas terkait standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja dibebaskan dari pajak. Hal yang sama juga berlaku untuk sarana prasarana, dan fasilitas bagi pegawai beserta keluarga yang bekerja di daerah tertentu.

Peralatan dan fasilitas kerja serta fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dalam penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan, dan pengobatan lanjutan juga terbebas pajak.

Fasilitas lain yang terbebas pajak adalah iuran kepada dana pensiun yang ditanggung pemberi kerja bagi pegawai serta fasilitas peribadatan.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler