Pemerintah Membuka Peluang Produk Tradisional Menjadi Merek Internasional

10 Juli 2023, 13:29 WIB
Luar Biasa, Produk Tradisional Khas Indonesia Bisa Jadi Merek Internasional /Beny Diktus/Sumba Stori/

Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2023 Digelar Tanpa Pungli

OKEFLORES.com - Kabar menggembirakan datang dari Jenewa, Swiss. Pemerintah Indonesia membuka peluang bagi barang & jasa khas atau tradisional Indonesia untuk didaftarkan sebagai merek internasional.

“Saya mendapat informasi yang menggembirakan dari Pak Menteri yang saat ini mengikuti sidang WIPO di Jenewa, Swiss, bahwa produk-produk tradisional anak bangsa Indonesia bisa menjadi merek internasional,” papar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Andap Budhi Revianto, dikantor KemenkumHAM, Kuningan dilansir Pikiran-Rakyat.com Senin 10 Juni 2023.

Baca Juga: DPR Masih Pertimbangkan RUU Kesehatan Dibawa ke Paripurna dalam Waktu Dekat

Menurut Andap, dimungkinkan lantaran adanya aksesi Nice Agreement mengenai Klasifikasi Internasional atas Barang & Jasa.

Nice Agreement adalah perjanjian internasional yang mengatur tentang klasifikasi internasional terhadap barang & jasa menggunakan tujuan pendaftaran merek.

Sementara aksesi merupakan tindakan pemerintah Indonesia untuk terikat menjadi pihak dalam perjanjian internasional ini, sehingga memudahkan pendaftaran merek tradisional Indonesia pada level internasional.

Andap menjelaskan langkah dan upaya yang dilakukan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dalam meloloskan upaya tersebut.

Yasonna melakukan diplomasi dengan Direktur Jenderal World Intellectual Property Organization (WIPO), Daren Tang di kantor pusat WIPO, Jenewa pada Jumat, 7 Juli 2023.

“Sewaktu di Jenewa Bapak Menteri berkesempatan mendatangi Direktur Jenderal WIPO, Daren Tang di kantornya Jumat waktu setempat kemaren. Dalam pertemuan bilateral itu, Bapak menyerahkan instrumen aksesi Nice Agreement,” ujarnya.

"Melalui Nice Agreement maka Indonesia dapat memasukkan daftar barang dan jasa yang bersifat khas atau tradisional Indonesia, seperti jamu, gentong, dan batik maupun produk tradisional lainnya ke dalam Daftar Barang dan Jasa yang diatur dalam Nice Agreement," katanya.

 

Aksesi Nice Agreement akan mendorong promosi nama-nama khas dan tradisional Indonesia, serta memudahkan penentuan kelas barang dalam pendaftaran merek secara nasional hingga internasional melalui Madrid Protocol, yang sudah diaksesi pula oleh Indonesia.

"Dengan aksesi ini, Indonesia akan meningkatkan sistem merek nasional untuk memenuhi standar internasional dalam pendaftaran merek," ujarnya.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler