Nama Mario Teguh Terseret Dalam Kasus Dugaan Penipuan, Polisi Panggil Saksi dan Pelapor

18 Juli 2023, 14:34 WIB
Nama Mario Teguh Terseret Dalam Kasus Dugaan Penipuan, Polisi Panggil saksi dan pelapor /

OKEFLORES.com - Motivator Tanah Air, Mario Teguh saat ini terlibat dalam kasus dugaan penipuan. Polisi baru-baru ini akan memanggil saksi dan pelapor untuk mengusut kasus penipuan yang menyeret nama Mario Teguh.

Laporan polisi tentang dugaan penipuan dan penggelapan dana terkait promosi skincare Mario Teguh senilai Rp 5 miliar akan ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Berdasarkan keterangan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, pihaknya akan memanggil sejumlah pihak dari pelapor hingga saksi.

Baca Juga: Wajib Tahu Berikut 5 Makanan dengan Kandungan Kolesterol Tinggi

"Tentu masih dalam proses penyelidikan, tentu akan mencari fakta-fakta, kemudian proses penyidikan, dengan proses pemanggilan terhadap pelapor, maupun juga saksi-saksi yang diajukan oleh khususnya pelapor," katanya dilansir dari tasikmalaya.com, Selasa, 18 Juli 2023 

Trunoyudo Wisnu Andiko belum memberikan penjelasan rinci tentang prosedur teknis yang digunakan untuk menangani laporan tersebut. Ini termasuk waktu yang direncanakan untuk memanggil pelapor dan saksi untuk dimintai keterangan.

"Nanti secara detail secara teknis, penyidik tentunya yang akan menjadwalkan dalam pemeriksaan. Teman-teman banyak nanya kapan diperiksa, ya tentu penyidik memiliki jadwal," katanya.

Seperti yang diketahui, Mario Teguh dilaporkan oleh Sunyoto Indra Prayitno ke Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan penggelapan dana sebesar Rp 5 miliar.

Menurut penjelasan kuasa hukum sang pelapor, Djamaluddin Kadoeboen, laporan ini dibuat pada bulan lalu, tepatnya pada 19 Juni 2023 dan teregister dengan nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 Juni 2023.

"Memang kami di bulan lalu tanggal 19 Juni 2023 sudah membuat LP terhadap seseorang yang berinisial MT, LP-nya dengan nomor 3505 saat ini tengah didalami oleh rekan-rekan di Polda Metro Jaya," kata Djamaluddin Kadoeboen pada Kamis, 13 Juli 2023.

"Dugaan penipuan dan penggelapan kerugian kurang lebih 5 miliar," katanya lagi.

Mario Teguh dilaporkan ke polisi terkait dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan permasalahan pelapor yang sudah mengeluarkan uang untuk kontrak sebagai Brand Ambassador (BA) produk skincare, namun tidak menepati janjinya.

Baca Juga: Kejagung Panggil Airlangga Hartarto Sebagai Saksi Terkait Kasus Korupsi Ekspor CPO

"Ada janji yang bersangkutan untuk ingin meng-up skincare atau bisnis dari klien kami dan itu tidak dilakukan, sehingga klien kami mengalami kerugian yang cukup besar dan sudah menggelontorkan uang sebesar itu," katanya.

"Beliau selaku BA sekaligus juga istrinya jadi ada dua yang bersangkutan. Ada perjanjian sebelumnya bahwa yang bersangkutan menjanjikan dan mengiming-imingi dengan menggunakan jasa beliau, itu klien kami bisa naik dalam beberapa bulan dan klien kami berkewajiban untuk memberikan uang kepada yang bersangkutan dan sudah diberikan. Namun faktanya tidak berjalan sebagaimana dijanjikan," katanya lagi.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Tasikmalaya.com

Tags

Terkini

Terpopuler