OKEFLORES.com - Proses hukum terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh seorang istri di Serpong Tangerang Selatan masih berlangsung.
Terkait KDRT yang dialami oleh ibu hamil 4 bulan ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memberikan perhatian serius.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati berkomitmen akan ikut serta membantu korban KDRT dan memastikan agar kasus ini segera ditangani.
Baca Juga: Gibran Rakabuming Disebut Sosok yang Tepat Menjadi Calon Gubernur Jakarta
Ratna juga menyatakan pihaknya akan memberikan pendampingan pada korban baik secara psikologis maupun hukum bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Tangerang Selatan.
"Baik secara psikologis maupun proses hukumnya," katanya dilansir Pikiran-Rakyat.com Selasa 18 Juli 2023.
Terkait perilaku suami menganiaya istrinya yang sedang hamil di Serpong, Ratna menuturkan ada ancaman hukum yang menghantui pria tersebut, maksimal 10 tahun penjara.