KemenPPPA Sorot Kasus KDRT Istri Hamil di Serpong

- 18 Juli 2023, 13:36 WIB
Kasus KDRT Salwa Azizah Segera Ditangani, Korban Harus dapat Perlindungan Hukum Kata Komnas Perempuan
Kasus KDRT Salwa Azizah Segera Ditangani, Korban Harus dapat Perlindungan Hukum Kata Komnas Perempuan /

"Terlapor dapat dikenakan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," katanya.

Tambahan itu, menurutnya, pelaku penganiayaan bisa dikenai menggunakan Hukum Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Hukum Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak karena korban sedang mengandung empat bulan.

Dari sisi lain, dia menghargai sikap warga yang tanggap saat melihat ada kasus kekerasan dalam rumah tangga di sekitarnya. Ratna juga menilai tindakan yang dilakukan korban sudah benar dengan melaporkan pelaku ke pihak berwajib.

"Banyak korban kekerasan yang tidak berani melapor karena kasus seperti ini masih dianggap aib atau tabu, bahkan sering kali korban justru disalahkan dan mendapatkan reviktimisasi," katanya.

Pelaku Diburu Polisi

Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih Dwi Nuryanto mengatakan saat ini pihaknya tengah memburu keberadaan pelaku penganiayaan menyusul adanya temuan fakta baru.

Fakta tersebut yakni adanya unsur ancaman terhadap korban dan keluarga yang diduga dilayangkan oleh BD.

"Saat ini atas pertimbangan situasi dan juga pelaku diduga memberikan ancaman terhadap korban dan keluarga, penyidik dalam proses penangkapan kembali untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Galih.

Dia juga menerangkan mengapa sebelumnya polisi tidak menahan BD meski yang proses hukum terhadap yang bersangkutan tetap berjalan.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah