KemenPPPA Sorot Kasus KDRT Istri Hamil di Serpong

- 18 Juli 2023, 13:36 WIB
Kasus KDRT Salwa Azizah Segera Ditangani, Korban Harus dapat Perlindungan Hukum Kata Komnas Perempuan
Kasus KDRT Salwa Azizah Segera Ditangani, Korban Harus dapat Perlindungan Hukum Kata Komnas Perempuan /

"Dapat kami klarifikasikan bahwa terhadap pelaku bukannya dibebaskan dari proses hukum karena tipiring atau tindak pidana ringan, itu tidak benar," katanya.

"Kasus tersebut murni tindak pidana berdasarkan Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, jadi perkaranya tetap lanjut walau tersangka tidak ditahan, sambil kita menunggu alat bukti berupa hasil visum dari RSU," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah