Lemkapi Minta Polri Fokus Satu Hal Terkait Kasus Panji Gumilang

21 Juli 2023, 12:54 WIB
Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al Zaytun kembali dilaporkan atas dugaan kasus lain yakni penyalahgunaan zakat /PMJ News/Fajar/

OKEFLORES.com - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) memberikan saran pada Bareskrim Polri.

Saran tersebut berkaitan dengan proses penyidikan terhadap dugaan perkara yg dilakukan pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang.

Kasus yg diduga dilakukan Panji Gumilang adalah kotak pandora yg tidak ada habisnya. Pria berusia 76 tahun itu pada saat ini sedang diselidiki oleh kepolisian.

Baca Juga: Berikut Daftar Harta Wakapolri Komjen Agus Andrianto

Penyelidikan awal berkaitan dengan dugaan penistaan agama. Namun, saat proses pemeriksaan dilakukan, segunung perkara yg diduga melibatkan Panji Gumilang mulai terlihat.

Pada beberapa saat yg lalu, Panji Gumilang diduga melakukan pencucian uang menggunakan markas pada Al Zaytun.

Setelah dugaan tadi, timbul laporan tentang penyalahgunaan zakat.

Menanggapi segunung kasus yang diduga melibatkan Panji Gumilang, Lemkapi pun meminta agar Bareskrim Polri fokus dengan satu kasus. Konsentrasi tersebut yaitu mengenai tuduhan penistaan agama.

"Melihat banyaknya informasi yang beredar di publik, kami minta Bareskrim Polri pada saat ini fokus saja dengan laporan dugaan penistaan agama," kata Direktur Eksekutif Lemkapi, Dr. Edi Hasibuan dilansir Pikiran-Rakyat.com Jumat 21 Juli 2023.

Selain itu, Edi Hasibuan meminta agar Polri tetap fokus dengan fakta hukum yang ada. Ia berujar agar konsentrasi para aparat penegak hukum tidak bubar dengan banyaknya opini yang beredar di publik.

"Kami menyarankan agar Bareskrim Polri segera melakukan gelar perkara dan menentukan status hukum perkara untuk mendapatkan kepastian hukum di masyarakat. Kami melihat, saat ini Bareskrim Polri sangat hati-hati dan profesional dalam menangani Al Zaytun," ujar Edi Hasibuan.

Tak dipungkiri Edi Hasibuan, adanya kasus dugaan penistaan agama itu membuat Al Zaytun menjadi sorotan.

Ia menilai jika Polri pada saat ini sibuk menangani kasus tersebut karena disorot oleh publik.

"Sorotan terhadap pondok pesantren ini begitu deras, sehingga membuat Polri sibuk menangani laporan yang masuk," ucap Edi Hasibuan.

Dugaan Pencucian Uang dan Penyalahgunaan Zakat

Panji Gumilang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang. Dugaan tersebut muncul karena adanya transaksi yang mencurigakan di akun rekening miliknya.

Dugaan pencucian uang tersebut pada saat ini sedang diselidiki Bareskrim Polri. Pihak kepolisian melakukan analisis terlebih dahulu sebelum memanggil saksi terkait dugaan tersebut.

Selain pencucian uang, Panji Gumilang juga diduga melakukan penyalahgunaan zakat.

Dugaan tersebut dilaporkan oleh Forum Indramayu Menggugat (FIM) ke Polres Indramayu pada Senin, 17 Juli 2023.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler