Terjerat Kasus ITE di NTB, Hakim Vonis Bebas Seorang Aktivis

26 Juli 2023, 14:24 WIB
Terjerat Kasus ITE di NTB, Hakim Vonis Bebas Seorang Aktivis /

OKE FLORES.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, memutuskan bahwa aktivis bernama M. Fihiruddin tidak bersalah terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat.

"Menyatakan terdakwa M. Fihiruddin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwa penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Kelik Trimargo membacakan putusan di Pengadilan Negeri Mataram dilansir Antaranews Rabu, 26 Juli 2023. 

 

Dengan menyatakan hal demikian, hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum.

Baca Juga: Penuhi Panggilan KPK, Menhub Budi Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Suap DJKA

"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Menetapkan seluruh barang bukti dikembalikan kepada terdakwa M. Fihiruddin," ujarnya.

Di dalam surat dakwaan sebelumnya, jaksa telah menjelaskan mengenai masalah yang melibatkan Fihiruddin.

Masalah yang dibawa ke persidangan ini berhubungan dengan tindakan Fihiruddin yang mengunggah kalimat dengan maksud meminta penjelasan dari Ketua DPRD NTB mengenai adanya isu bahwa tiga anggota legislatif tertangkap menggunakan narkoba dan telah membayar Rp150 juta per orang saat melakukan kunjungan kerja ke Jakarta.

Permintaan klarifikasi kepada Ketua DPRD NTB itu dilayangkan Fihiruddin dalam sebuah grup "WhatsApp" bernama "POJOK NTB".

Berdasarkan tindakan tersebut, jaksa penuntut umum menuduh Fihiruddin melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) bersama Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam tuntutan, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarluaskan informasi yang ditujukan untuk menciptakan rasa kebencian atau permusuhan di tubuh DPRD NTB.

Dengan tuntutan demikian, jaksa meyakinkan hakim bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dakwaan alternatif kesatu penuntut umum.

Jaksa pun meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman terhadap Fihiruddin selama 7 bulan penjara.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera menanggapi putusan tersebut menyampaikan bahwa penuntut umum masih harus melaporkan hasil persidangan ke pimpinan.

"Yang pasti kami akan kasasi, karena putusannya bebas. Tetapi, itu menunggu arahan dari pimpinan, karena harus laporan dahulu," kata Efrien.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler