Kepala Basarnas Jadi Tersangka KPK Atas Kasus Suap Pengadaan Proyek Alat Deteksi Korban Reruntuhan

27 Juli 2023, 09:16 WIB
Duh! Kepala Basarnas Jadi Tersangka, KPK Ungkap Dugaan ‘Minta Fee 10 Persen’. /Adinda Lubis/MEDANSATU.ID/Dokumentasi Basarnas

OKE FLORES.com - Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) diumumkan sebagai terdakwa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap pembelian proyek perangkat pendeteksi korban reruntuhan. Selain HA, KPK juga menunjuk empat individu lain sebagai terdakwa.

"KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dilansir Pikiran-Rakyat.com Kamis, 27 Juli 2023.

Alexander Marwata mengklaim bahwa HA diduga menerima suap puluhan miliar dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas pada periode 2021-2023.

Baca Juga: Pertamina-Pelindo Kerja Sama Bangun Terminal BBM Wae Kelambu Labuan Bajo

"Dari informasi dan data yang diperoleh Tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek," ujarnya.

Menurut penjelasannya, insiden penyuapan tersebut dimulai pada tahun 2021. Pada saat itu, Basarnas membuka beberapa tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui Layanan Pengadaan Elektronik (LPSE) Basarnas secara umum.

Pada tahun 2023, Basarnas kembali membuka beberapa tender proyek pekerjaan, yaitu pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak sebesar Rp9,9 miliar.

Selanjutnya, pengadaan Peralatan Selam Keselamatan Masyarakat dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) yang nilai kontraknya mencapai Rp89,9 miliar.

Kesepakatan HA dengan Pemberi Suap

Diduga terjadi kesepakatan antara HA dan para penyuap. Pada awalnya, tersangka MG, MR, dan RA bertemu dengan HA dan ABC untuk menjadi pemenang ketiga proyek tersebut.

Kesepakatan tersebut berhubungan dengan pemberian uang sebagai komisi 10 persen dari nilai kontrak. HA diduga menentukan langsung jumlah komisi tersebut.

Dalam kesepakatan tersebut, HA juga akan mengatur dan menunjuk perusahaan MG dan MR sebagai pemenang tender proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2023.

Sementara itu, perusahaan RA akan menjadi pemenang tender proyek pengadaan peralatan penyelamatan dan peralatan ROV.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, HA terlebih dahulu ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK.

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler