Penyerahan TSK dan Barang Bukti Tahap II Ke JPU Kajari Ngada Terkait TPPO

- 26 Juli 2023, 19:09 WIB
Foto. Kapolres Ngada AKBP Padmo Arianto S.I.K (dok. WBN)
Foto. Kapolres Ngada AKBP Padmo Arianto S.I.K (dok. WBN) /Oke Flores

NTT, OKE FLORES.com - Kepolisian Resor Ngada melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bajawa pada hari ini, Rabu, 26 Juli 2023.

Berdasarkan rilis Kapolres Ngada AKBP. Padmo Arianto, S.I.K. yang diterima media ini, ada dua tersangka yang diserahkan, yakni Stanislaus Mamis, umur : 64 thn, pekerjaan : petani, alamat : Waekoka, Desa Waekokak, Kecamatan Aesesa - Kabupaten Nagekeo. dan Rela Eustakius, umur : 57 Thn, pekerjaan : wiraswasta, alamat : Jl. Marilonga, RT006 / RW 002, Kelurahan Onekore, Kecamatan Ende Tengah - Kabupaten Ende.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penipuan yang Menyeret Nama Oknum Jaksa di Manggarai Diselesaikan Secara Keluarga

Tindak pidana ini terjadi pada Bulan Juli 2015, yang mana kedua tersangka merekrut korban MSW yang baru berusia 15 tahun, yang dikategorikan masih anak di bawah umur untuk mengajak bekerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT).

Pada kegiatan tahap II pada hari ini, Rabu Tanggal 26 Juli 2023, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Ngada melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ngada terkait dengan Perkara Tindak Pidana 'Perdagangan Orang' sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak pidana Perdagangan Orang Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 81 / VIII / 2018 / NTT / Res Ngada, Tanggal 07 Agustus 2018 dan telah dibuatkan Berkas Perkara Nomor : BP/7/I/2021/Reskrim, Tanggal 27 Januari 2021 kemudian dikirim ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ngada untuk diteliti.

Setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ngada terhadap berkas tersebut maka Jaksa Penuntut Umum mengirimkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Ngada Nomor : B-694/N.3.18/Eku.1/07/2023, Tanggal 18 Juli 2023, Perihal Pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama Tersangka STANISLAUS MAMIS Alias MAMIS dan RELA EUSTAKIUS Alias EUS sudah lengkap (P21). Setelah penyidik mendapat surat P21 dari Pihak Kejaksaan Negeri Ngada tersebut maka proses penyidikan Perkara Tindak Pidana “Perdagangan Orang” ditingkat Kepolisian dinyatakan sudah lengkap secara formil dan materil atau dinyatakan sudah selesai.

Adapun alat bukti sesuai Pasal 184 KUHP: Pertama, keterangan saksi
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 8 (delapan) orang: Maria SW, Hermina Toyo, Agatha Mardi Priuntari, Siti Djenar, Tjan Fransiska, Margaretha Cicik Krisfianingsih, Genoveva Mbena, Widiani Mbena.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x