Penyerahan TSK dan Barang Bukti Tahap II Ke JPU Kajari Ngada Terkait TPPO

- 26 Juli 2023, 19:09 WIB
Foto. Kapolres Ngada AKBP Padmo Arianto S.I.K (dok. WBN)
Foto. Kapolres Ngada AKBP Padmo Arianto S.I.K (dok. WBN) /Oke Flores

Kedua, keterangan ahli: Telah dilakukan pemeriksaan terhadap ahli sebanyak 2 (dua) orang:
Ahli LPSK RI (AMALIA MAHSUNAH, S.H.) dan Ahli Ketenagakerjaan Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT (MARIA DENSIA NARI, S.E.)

Ketiga, Surat: Telah dilakukan penyitaan dokumen terkait dengan perekrutan calon tenaga kerja: Penetapan dari Pengadilan Negeri Bajawa, Nomor : 45/Pen.Pid/2021/PN Bjw, Tanggal 17 Mei 2021; Telah dibuatkan Permohonan Penilaian Besaran Restitusi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia. Laporan Penilaian Ganti Rugi Nomor Register : 1302/P.BPP-LPSK/IX/2021, Tanggal 5 Oktober 2021 dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia.

Baca Juga: KPK Masih Pulbaket Kasus OTT Pejabat Basarnas

Pasal yang disangkakan kedua tersangka, Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUH Pidana,

Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang ”Setiap orang yang melakukan pengiriman anak ke dalam atau keluar negeri dengan cara apapun yang mengakibatkan anak tersebut tereksploitasi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00.- (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00.- (enam ratus juta rupiah)." **

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah