KLHK Buntut Buruknya Kualitas Udara, Siap Terapkan Pajak Polusi

16 Agustus 2023, 09:46 WIB
Foto ilustrasi Dampak dari kendaraan salah satu penyumbang polusi menurut KLHK Agus Pambagio /sits_dishubsurabaya/

OKE FLORES.com -Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengenakan pajak pencemaran karena kualitas udara yang buruk di berbagai wilayah negara. Namun, aturan ini belum bisa diterapkan karena belum dibahas.



Namun, mereka memastikan aturan tersebut sudah disiapkan secara teknis. Peraturan tersebut dibahas bersama dengan Pusat Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

"Dipikirkan, sudah disiapkan secara teknis pengenanaan pajak pencemaran lingkungan," ucap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar, dilansir Pikiran-Rakyat.com Selasa 16 Agustus 2023.

Baca Juga: Hadiri Sidang Tahunan MPR 2023, Jokowi Kenakan Baju Adat Maluku

Ia juga mengatakan, aturan itu baru bisa diterapkan setelah uji publik. Ini karena terkait pajak dan nilai nominalnya cukup tinggi.

"Jadi sekarang sudah dilakukan, BRIN dan KLHK sudah menyelesaikan formulanya. Hanya memang perlu melakukan sosialisasi kepada uji publik, karena menyangkut pajak. Agak lumayan juga soalnya angkanya," kata Siti Nurbaya Bakar.

Uji Emisi Kendaraan di Jabodetabek

Selain pajak pencemaran, pemerintah juga menyiapkan tenaga teknis di wilayah Jabodetabek untuk melakukan uji emisi kendaraan, langkah cepat untuk memperbaiki kualitas udara akibat pencemaran. Presiden Jokowi meminta semua langkah segera diinventarisir, termasuk kinerja DKI Jakarta. Usulan Gubernur Heru Budi Hartono untuk jalur uji emisi.

"Tadi Pak Gubernur juga sudah menyampaikan akan segera melakukan pelaksanaan razia uji emisi untuk kepatuhan uji emisi kendaraan bermotor. Jadi kalau kita mulai dari DKI dulu aja atau Jabodetabek, nanti kalau udah baik semua akan dilakukan," ujar Siti Nurbaya Bakar.

Ia menjelaskan, kesadaran masyarakat Indonesia terhadap uji emisi kendaraan pribadi sangat rendah dibandingkan negara lain. Uji emisi kendaraan di Jakarta hanya mencakup 3-10 persen dari jumlah kendaraan, termasuk hanya 3,86 persen di Jakarta Pusat dan 10,69 persen di Jakarta Utara.

Uji emisi wajib merupakan langkah cepat yang bisa dilakukan dan masyarakat mengetahui hasilnya untuk mengatasi buruknya kualitas udara Jakarta.
"Uji emisi ini merupakan cara yang memaksa pemilik kendaraan untuk melakukan inspeksi dan perawatan terhadap kendaraannya sendiri," ucap Siti Nurbaya Bakar.

Berlaku Bagi Kendaraan Dinas

Kewajiban uji emisi juga berlaku bagi kendaraan dinas yang digunakan oleh kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah kota (pemda). Selain itu, wajib lulus uji emisi kendaraan saat masyarakat memperbaharui kendaraan dan membayar pajak kendaraan.

Oleh karena itu, Badan Lingkungan Hidup (LH) dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta membentuk satuan tugas (satgas) bersama Korlantas Polri untuk melakukan razia dan penjatuhan sanksi kepada pemilik kendaraan yang belum menjalani uji emisi.

Dimiliki oleh Dinas LH DKI Jakarta, sistem uji emisi ini dirancang untuk terhubung langsung dengan sistem tilang elektronik kepolisian.**

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler