DPR Harap Kenaikan Gaji PNS Tidak Ada Udang Dibalik Batu

23 Agustus 2023, 09:01 WIB
Ilustrasi uang kenaikan gaji PNS/Poxabay.com /

OKE FLORES.com -  Presiden Jokowi telah mengumumkan niatnya untuk menaikkan gaji ASN, TNI/Polri pada tahun 2024, termasuk pensiunan.

Menanggapi kabar baik tersebut, Anggota Fraksi Demokrat Komite IV DPR RI Suhardi Duka berharap “tidak ada udang di balik batu” dalam menghadapi perbedaan pendapat, apalagi menjelang pemilu yang akan segera berlangsung. keluar pada tahun 2024.

Kecuali Suhardi, keputusan kenaikan gaji ASN, pensiunan, dan TNI/Polri sebaiknya didasari keinginan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan PNS dan bukan kepentingan politik.

Baca Juga: Panglima TNI: Pastikan Pasokan Logistik Sampai Pada Pasukan Tepat Waktu dan Sasaran

"Karena kita sudah memasuki tahun politik, kami berharap kebijakan ini murni bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, TNI dan Polri, bukan kebijakan yang sifatnya populis," ucap Suhardi, di Rapat Paripurna soal Pandangan RAPBN 2024, dilansir Pikiran-Rakyat.com Rabu 23 Agustus 2023.

Senada dengan yang disampaikan Suhardi, Anggota Komisi VI Fraksi PAN RI RI, Eko Hendro Purnomo, juga berharap keputusan ini diambil atas dasar upaya pemerintah dalam menciptakan birokrasi yang efisien.

Sebab menurutnya, strategi tersebut perlu diterapkan jika ingin meningkatkan daya beli masyarakat sesuai rencana Pemerintah.

"PAN perlu mengingatkan agar kenaikan belanja pegawai perlu sejalan dengan upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat, serta melakukan transformasi birokrasi yang efisien," ucapnya.

Besar Kenaikan Gaji PNS

Rencananya PNS, TNI/Polri mendapat kenaikan gaji sebesar 8%, sedangkan bagi pensiunan gajinya lebih tinggi 12% dari sebelumnya.
Menurut Jokowi, hal ini merupakan upaya meningkatkan kinerja NSA guna mempercepat transisi pembangunan nasional.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," ucap Jokowi.

Selain berbicara tentang pembangunan nasional, ia berharap kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri dapat mendorong SDM yang profesional dan kompeten di bidangnya sehingga aparatur pemerintahan dapat berjalan secara efisien dan efektif.

"Untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat, agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional," kata Jokowi.

Sedangkan menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 menjadi Gaji Pokok PNS menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, gaji terendah PNS golongan Ia berkisar Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800.

Untuk APBN 2024, kemungkinan besar kelompok ini akan menerima antara Rp1.685.664 hingga Rp2.522.664 per bulan, lebih tinggi 8% dibandingkan tahun sebelumnya.

Namun nominal tersebut hanya perkiraan dan belum termasuk tunjangan dan lain-lain karena aturan baru penetapan gaji PNS dan TNI/Polri, serta pensiun masyarakat pada tahun 2024 belum diumumkan.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler