Anggota Paspampres yang Diduga Melakukan Penganiayaan hingga Tewas Terancam Hukuman Mati

28 Agustus 2023, 10:30 WIB
Ilustrasi Paspampres yang bertugas menjaga Presiden, Wakil Presiden, dan pihak tertentu, simak daftar tugasnya. /Pixabay/Pexels

OKE FLORES.com - Anggota Paspampres, Praka RM yang diduga melakukan tindakan brutal terhadap seorang pemuda hingga tewas terancam maksimal hukuman mati. Panglima TNI Laksamana Yudo Margono berjanji akan mengawal kasus ini hingga pelaku dihukum atas perbuatannya.

Direktur Media TNI (Kapuspen), Laksamana Muda Julius Widjojono meneruskan pernyataan Yudo Margono. Yudo menyatakan keprihatinannya setelah mendengar berita penganiayaan yang intens. Ia bahkan memastikan akan mengurus kasus Praka RM hingga tuntas.

"Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal, Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," kata Julius, dilansir Pikiran-Rakyat.com Senin, 28 Agustus 2023.

Baca Juga: DPR Meminta Menpan RB dan Menkeu Gercep Hitung Biaya untuk Tenaga Honorer

Ia melanjutkan, pihaknya akan memastikan Praka RM dipecat dari jabatan TNI. Bahkan, TNI menilai perbuatan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran berat.

"Dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," kata dia.

Saat ini Praka RM ditahan Polisi Militer Jayakarta (Pomdam Jaya), untuk pemeriksaan terkait kasus penganiayaan yang berujung pada meninggalnya korban.

Kasus penganiayaan hingga tewas diusut oleh oknum anggota Pengawal Presiden (Paspampres) bengis yang berinisial Praka RM. Terdakwa diduga mengancam korban sebelum menganiayanya hingga korban kehilangan nyawa.

Praka RM diduga menganiaya pemuda Aceh bernama Imam Masykur (25). Korban merupakan warga Gampong Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireun, Aceh. Kisahnya menjadi viral dan membuat heboh media sosial.

Disebutkan, Praka RM terlebih dahulu menculik korban dan kedua temannya, sebelum menghajarnya hingga tewas. Dugaan penculikan terjadi pada Sabtu, 12 Agustus 2023. Terdakwa diduga mengancam korban jika tidak mengirimkan uang.

Terkait peristiwa tersebut, Asisten Intelijen Danpaspampres (Asintel Danpaspampres) Kolonel Kav Herman Taryaman menyatakan komitmennya terhadap transparansi, dalam setiap langkah penanganan kasus Praka RM.

"Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan di atas, akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tegas, dan transparan," ujarnya, dikutip Senin, 28 Agustus 2023.

Terkait kasus tersebut, pada Kamis, 24 Agustus 2023, aparat kepolisian Divisi Militer Daerah Jayakarta menerbitkan surat keterangan penyerahan jenazah almarhum. Petugas Praka RM adalah Paspampres yang bertugas di Batalyon Penjaga Protokol Negara.

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler